Draft Omnibus Law Beredar, Jokowi Mau Hapus SKK Migas!

Gustidha Budiartie, CNBC Indonesia
13 February 2020 13:47
Ada pasal baru di omnibus law di sektor migas, tak ada lagi SKK Migas diganti dengan BUMN khusus
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta, CNBC Indonesia- Rancangan undang-undang sapu jaga atau omnibus law setebal 1000 halaman mulai beredar sejak semalam.

Beleid yang belum ada nomor dan diberi nama RUU Cipta Tenaga Kerja ini mengatur banyak hal, mayoritas berisi soal perizinan bangunan , perizinan berusaha, pemberdayaan UKM, dan lainnya.

Untuk sektor minyak dan gas atau migas, ada hal yang menarik dan diatur dalam Omnibus Law. Tertuang di halaman 238 pasal 41. Dalam pasal tersebut ditulis, beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ada perubahan.

Omnibus Law menyantumkan satu selipan pasal di perubahan Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, di antara pasal 4 dan pasal 5. Yakni pasal 4A. Dalam pasal tambahan tersebut, tersirat sudah tidak ada lagi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas).

[Gambas:Video CNBC]

Berikut adalah kutipan pasalnya;

Pasal 4A
* (1)  Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai 
Pemegang Kuasa Pertambangan. 

* (2)  Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. 

* (3)  Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat.

* (4) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.




SKK Migas diganti dengan istilah Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMK) pelaksana kegiatan usaha hulu migas. Apakah artinya SKK Migas akan dilebur kembali ke Pertamina? atau ada BUMN baru khusus atur hulu migas nasional?

Terkait hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, belum mau buka suara dan mengatakan tidak ada pembubaran SKK Migas. "Enggak ada, ngarang-ngarang," katanya.

Wah, benarkah rancangan undang-undang setebal 1000 halaman itu hanya karangan belaka?

Tapi yang pasti, pemerintah telah menyerahkan rancangan undang-undang Omnibus Law ke DPR kemarin. Namun sampai saat ini, belum ada yang mau mengkonfirmasi apakah rancangan undang-undang 1000 halaman yang beredar sama dengan yang diterima oleh DPR.


(gus/gus) Next Article Bakal Dibubarkan dengan Omnibus Law, Ini Curhat Bos SKK Migas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular