Jos! 13 Industri Baru Bakal Dapat Gas Murah 6 Dolar Per MMBTU

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perindustrian sedang mengajukan usulan pemberian insentif gas murah kepada lebih banyak sektor industri. Saat ini, pemberian insentif gas murah diberikan hanya kepada 7 sektor industri dan bakal ada penambahan 13 sektor industri lain.
"Harga gas industri dalam aturan 6 dolar per MMBTU baru 7 sektor yang dapat, kami lagi lakukan pembicaraan dengan Menteri ESDM agar ada perluasan, agar tidak 7 sektor tapi menambahkan 13 sektor lain," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang dalam konpers, Kamis (5/8/21).
Adapun ke-13 sektor yakni industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
"Pada dasarnya industri yang membutuhkan gas bisa terlayani dari kebijakan ini karena sudah terbukti membantu industri memberi daya saing luar biasa, ekspor makin baik, utilisasi makin tinggi," sebut Agus.
Kebijakan harga gas US$ 6 per MMBTU sudah berlaku sejak 1 April 2020 sebagaimana sebelumnya disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Penurunan ini dilakukan dengan skema penurunan bagian pemerintah, DMO atau pun impor [gas]," kata Airlangga dalam keterangan resminya lewat rekaman suara yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (18/3/2020).
Kebijakan yang diputuskan tersebut, kata Airlangga, merupakan revisi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016, yakni tentang penetapan harga gas bumi.
Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri ESDM No.8 tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri, adapun tujuh industri yang menerima harga gas US$ 6 per MMBTU ini antara lain:
1. Industri pupuk
2. Industri petrokimia
3. Industri oleochemical
4. Industri baja
5. Industri keramik
6. Industri kaca
7. Industri sarung tangan karet
[Gambas:Video CNBC]
13 Industri Baru Diajukan Dapat Gas Murah, Ini Kata SKK Migas
(hoi/hoi)