Harga Gas Murah Juga Akan Menyasar Industri Karet

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
14 February 2020 13:32
Menperin sebut penyesuaian harga gas juga berlaku ke industri karet
Foto: Lidya Kembaren
Jakarta, CNBC Indonesia - Berdasarkan Peraturan Presiden No 40 Tahun 2016 tentang penetapan harga gas bumi, ada tujuh sektor industri yang akan menikmati penyesuaian harga gas sebesar US$ 6 per mmbtu. Di antaranya industri baja, pupuk, petrokimia, keramik, kaca, sarung tangan, dan oleochemical.

Kementerian Perindustrian membuka peluang kepada industri karet untuk bisa menikmati penyesuaian harga gas industri. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan akan melakukan revisi agar industri karet juga masuk. Pihaknya masih terus mempelajari mana saja yang memerlukan harga gas industri dengan penyesuaian. 

"Masih ada, entar ada tambahan. Kan kalau yang sekarang kan, salah satunya industri sarung tangan kan. Nah, nanti mau kita revisi untuk mereka industri karet, atasnya itu dapat. Nanti ada beberapa penambahan, entar ya. Lagi kita pelajari, mana yang butuh harga gas," ungkapnya di Komisi VII DPR RI, Kamis, (13/02/2020). 

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan terkait dengan penyesuaian harga gas pihaknya masih menggodog banyak variabel dan data-data masih dikumpulkan. Ego mengaku masih melakukan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan.

[Gambas:Video CNBC]




"Kita masih koordinasi dengan Kemenperin, Kemenkeu. Yang penting adalah arahan presiden kemarin harus kita laksanakan. Bukan cuma laksanakan karena memang tujuan presiden kemarin bagus juga, mulia. Ingin membikin industri kita kompetitif di region kira-kira itu," ungkapnya di lokasi yang sama. 

Sebelumnya, PT. PGN Tbk menargetkan harga gas industri US$ 6 per mmbtu mulai berlaku pada 1 April 2020. Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkonsultsasikan intensif dengan Kementerian ESDM dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

"Kami sampaikan pembahasan penurunan harga gas industri sedang kami konsultasikan dengan kementerian ESDM dan SKK secara intensif. Sudah diputuskan target pelaksanannya adalah 1 april 2020. Jadi kami sekarang sedang koordinasi dengan SKK Mingas karena pemerintah juga sedang kaji penurunan harga gas dari hulunya," ungkapnya di dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi VI, Senin, (3/02/2020).
(gus/gus) Next Article Jreng.. Harga Gas 'Murah' Industri Bakal Dievaluasi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular