
Peringkat Doing Business RI Mentok di 73, Ini Warning Jokowi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
12 February 2020 11:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EODB) Indonesia saat ini sudah naik ke nomor 73, pada 2014 lalu peringkatnya masih nomor 120. Presiden Joko Widodo (Jokowi) bangga, namun tidak puas. Masih ada yang perlu diperbaiki. Karena peringkat kemudahan berusaha Indonesia 2019 mentok di nomor 73.
Saat membuka rapat terbatas membahas kemudahan berusaha, Jokowi mengatakan ingin peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik lagi ke posisi 40.
"Dan untuk mengakselerasi saya ingin tekankan beberapa hal. Yang pertama fokus memperbaiki indikator yang masih berada di posisi di atas 100, dan juga indikator yang justru naik peringkat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
Komponen yang masih harus diperbaiki antara lain ada peringkat kemudahan memulai usaha yang masih berada di nomor 140. Kemudian perizinan konstruksi masih di posisi 110.
"Kemudian trading across borders ini juga di 116, tolong dilihat yang berhubungan dengan ini," tegas Jokowi.
Jokowi meminta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia, untuk membuat pengawasan untuk evaluasi secara berkala perbaikan-perbaikan yang sudah terjadi.
"Terakhir saya minta perhatian, EODB tidak hanya ditujukan untuk pelaku pelaku menengah dan besar. Tetapi tolong juga diutamakan usaha mikro, usaha kecil-kecil agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan kemudahan-kemudahan, baik dalam penyederhanaan maupun mungkin tidak usah izin, tetapi hanya registrasi biasa saja," papar Jokowi.
(wed/wed) Next Article Mimpi Jokowi: Peringkat Kemudahan Berusaha Naik ke Urutan 40
Saat membuka rapat terbatas membahas kemudahan berusaha, Jokowi mengatakan ingin peringkat kemudahan berusaha Indonesia naik lagi ke posisi 40.
"Dan untuk mengakselerasi saya ingin tekankan beberapa hal. Yang pertama fokus memperbaiki indikator yang masih berada di posisi di atas 100, dan juga indikator yang justru naik peringkat," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/2/2020).
"Kemudian trading across borders ini juga di 116, tolong dilihat yang berhubungan dengan ini," tegas Jokowi.
Jokowi meminta Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadahlia, untuk membuat pengawasan untuk evaluasi secara berkala perbaikan-perbaikan yang sudah terjadi.
"Terakhir saya minta perhatian, EODB tidak hanya ditujukan untuk pelaku pelaku menengah dan besar. Tetapi tolong juga diutamakan usaha mikro, usaha kecil-kecil agar fasilitas kemudahan berusaha ini diberikan kemudahan-kemudahan, baik dalam penyederhanaan maupun mungkin tidak usah izin, tetapi hanya registrasi biasa saja," papar Jokowi.
(wed/wed) Next Article Mimpi Jokowi: Peringkat Kemudahan Berusaha Naik ke Urutan 40
Most Popular