Puan: Pemerintah Belum Kirim Draf Omnibus Law

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
21 January 2020 21:10
DPR belum menerima draf omnibus law dari pemerintah.
Foto: Puan Maharani (Dok PDIP)
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memastikan belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law dari Pemerintah. Oleh karenanya, ia masih belum mengetahui secara detail apa isi dari RUU sapu jagad tersebut.

"Sampai saat ini belum ada draft yang disampaikan oleh pemerintah terkait Omnibus law," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (21/1/2020).

Menurutnya, jika nanti sudah diterima maka akan segera dibahas oleh Komisi terkait agar bisa segera membahas serta juga melakukan sosialisasi kepada para buruh yang sempat melakukan unjuk rasa yang menolak RUU Omnibus Law.



Diharapkan RUU ini pun nantinya bisa dibahas dengan cepat. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan pembahasan di DPR nantinya bisa selesai dalam 100 hari setelah diserahkan ke DPR.

"Nantinya itu kalau memang draf tersebut sudah sampai di DPR tentu saja saya akan meminta kepada komisi terkait untuk bisa mensosialisasikan dan kemudian menerima masukan dari pihak-pihak yang kemudian sekarang ini merasa bahwa hak-hak terkait dengan mereka itu tidak nantinya akan dirugikan," katanya.

Draf Abal-Abal Beredar

Sampai saatnya dibahas nanti, ia pun meminta agar para puruh atau semua pihak tidak mempercayai draf yang beredar. Pasalnya, para anggota Dewan sendiri belum menerima draf dari pemerintah.

"Sampai hari ini DPR belum menerima drafnya, sehingga kalau ada masyarakat mempertanyakan isi draf, draf yang mana orang DPR aja belom terima. Jadi kalau ada keberatan atau ada yang mempertanyakan atau merasa dirugikan, saya saja sebagai ketua DPR belum menerima draf terkait dengan itu," katanya.

Ia juga menekankan agar masyarakat terutama buruh tidak mudah percaya dengan draf RUU Omnibus Law yang beredar. Pasalnya, para anggota dewan sendiri belum menerima draf resmi aturan tersebut.

"Saya bisa sampaikan disini adalah jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal. Dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan Omnibus Law," kata Puan.

Ia memastikan, jika nanti ya draf sudah diserahkan oleh pemerintah maka akan segera dibahas oeh komisi terkait. Komisi terkait juga akan memanggil para pihak yang merasa dirugikan dengan UU tersebut untuk berdiskusi.

"Sehingga tidak akan menimbulkan spekulasi atau salah persepsi dari masyarakat yang katanya sudah mempunyai draf dari Omnibus Law yang akan disampaikan pemerintah," ujarnya.


[Gambas:Video CNBC]





(hoi/hoi) Next Article Istana Buka Suara Soal 'Bola Panas' di Omnibus Law

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular