Omnibus Law Jadi Sandaran Lahirnya Bank Tanah di RI

Yuni Astutik, CNBC Indonesia
21 January 2020 18:58
Bank tanah sedang disiapkan pemerintah.
Foto: Proyek Jalan Tol Cijago (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil berharap pembentukan bank tanah bisa berbarengan dengan Undang Undang (UU) omnibus. Dari 11 kluster pada omnibus law cipta lapangan kerja, ada pembahasan soal pengadaan lahan.

Menurutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) terus mendorong agar bank tanah ini segera terealisasi.

"Sehingga (bank tanah) bisa menyelesaikan masalah redistribusi, ekonomi berkeadilan, menyediakan tanah untuk kepentingan publik, pembangunan, masyarakat, semoga bank tanah bisa disahkan dengan omnibus law," ujarnya saat konferensi pers di Hotel Shangri-La, Jakarta, selasa (21/1/2020).

Bank tanah ini nantinya juga akan diambil dari lahan yang tidak produktif (Idle). Lahan-lahan yang sudah berstatus Hak Guna Usaha (HGU) namun tidak dimanfaatkan oleh pemegang HGU maka akan masuk dalam kategori tanah terlantar.



Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Keagrariaan (HHK) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Suyus Windayana mengatakan, di Indonesia memang cenderung menjadikan tanah sebagai investasi.

"Di luar negeri tidak seperti itu, semua tanah dibatasi, digunakan dan dimanfaatkan," ujarnya.

Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat hingga badan usaha untuk berkewajiban memelihara dan memanfaatkan tanah dengan sebaik-baiknya. Sebab, pemerintah akan menerjunkan panitia khusus yang akan mengecek langsung kegunaan tanah yang ada.

"Didiamkan beberapa tahun, akan ada panitia turun ke lapangan, nantinya akan diingatkan 3x melalui surat, kalau belum ada pembangunan, ya akan ditetapkan (tanah negara)," ujarnya.

Ia melanjutkan setiap 5 tahun akan dilakukan pengecekan akan lahan tersebut. Jika terbukti tak produktif, maka negara yang berhak menentukan tanah tersebut boleh digunakan lagi oleh pemiliknya atau tidak.

"Kalau iya, syaratnya banyak," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Ssst! Pemerintah Mau Bikin Bank Tanah, Apa Itu?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular