IMB Mau Dihapus, Syarat-Syaratnya Memang Seabrek
Suhendra, CNBC Indonesia
19 September 2019 09:06

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agraria Tata Ruang & Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berencana mengurangi dan menghilangkan perizinan yang selama ini dinilai mempersulit perkembangan industri properti, salah satunya adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penerbitan IMB selama ini ada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing wilayah, biasanya ada di Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) atau beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, instansi yang menerbitkannya di bawah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan selama penggunaan IMB justru banyak disalahgunakan untuk melanggar. Sehingga, kementerian justru akan mengurangi izin-izin seperti ini dan meningkatkan pengawasan untuk standar-standar yang akan ditetapkan.
Di luar persoalan pelanggaran setelah penerbitan IMB. Pemerintah pusat sedang menggalakkan upaya memangkas habis segala syarat-syarat perizinan, agar mempermudah proses investasi di Indonesia.
Bagaimana dengan IMB? CNBC Indonesia mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon IMB di DKI Jakarta.
Berikut daftar persyaratan IMB di DKI Jakarta untuk Bangunan Rumah tinggal luas tanah ≥ 100 m² , kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai s.d. 3 lantai termasuk Cluster/Town House; Pemugaran Cagar Budaya Golongan B dan C; IMB Gudang dengan luas tanah < 1500 m². Setidaknya ada 12 syarat utama yang harus dipenuhi, tapi setiap syarat mencantumkan syarat-syarat turunannya.
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data,
tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih
dari 1 (satu).
3 .Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2
(dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas
bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).
4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab.
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling
banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi)
WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi)
5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha.
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD
Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan
BUMN/BUMD
SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
6. Bukti Kepemilikan Tanah.
Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai
/Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website
https://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas,
Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memiliki
luas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu)
unit dan harus melampirkan :
surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di
legalisasi)
surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik
Bangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi);
surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua
puluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi).
surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan
diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang
dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh
Lurah setempat;
surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat
sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau
Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara;
surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan
Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk
Bangunan Gedung milik pemerintah.
Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti :
fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan
terakhir;
fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang;
fotokopi perjanjian kerja sama atau sejenisnya; atau
fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.
7. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari
tiga bukti kepemilikan tanah;
8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)
9. Dokumen dan surat terkait :
Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah
diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu;
surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,
struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang
dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis dengan
kriteria :
IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Arsitek Bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) untuk :
- bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi)
dan/atau termasuk kawasan cagar budaya,
- Bangunan Non Rumah Tinggal.
IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat
pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur untuk :
- Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 3 (tiga) lantai
IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat
pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur beserta lampiran
hasil penyelidikan tanah untuk :
- semua Bangunan non rumah tinggal dengan tinggi bangunan paling sedikit 2 (dua) lantai;
- Semua Bangunan dengan konstruksi yang memiliki bentang struktur paling sedikit 6 m (enam
meter);
- semua Bangunan yang memiliki basemen;
- semua Bangunan dengan struktur khusus;
- semua Bangunan yang memiliki fungsi ruang seperti perpustakaart, parkir, ruang pertemuan
dan laboratorium yang tidak berada di lantai dasar.)
asli surat penyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir).
10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu
Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).
11. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal:
a. Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3
b. Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur
c. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air
hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah
d. Gambar rencana instalasi untuk bangunan rumah tinggal dgn lift dan instalasi khusus.
e. Gambar perencanaan struktur & data teknis penyelidikan Tanah untuk Bangunan rumah tinggal
dengan struktur khusus seperti (menggunakan Lift/instalasi khusus lainnya, kolam/reservoir yang
membebani struktur / lantai bangunan, dll)
f. Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul
gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan IPTB*)
12. IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi)
(hoi/hoi) Next Article Menteri ATR: Penghapusan IMB Cuma Wacana, Belum Jadi Policy
Penerbitan IMB selama ini ada di bawah kewenangan pemerintah daerah masing-masing wilayah, biasanya ada di Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) atau beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, instansi yang menerbitkannya di bawah dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP).
Menteri ATR-BPN Sofyan Djalil mengatakan selama penggunaan IMB justru banyak disalahgunakan untuk melanggar. Sehingga, kementerian justru akan mengurangi izin-izin seperti ini dan meningkatkan pengawasan untuk standar-standar yang akan ditetapkan.
Bagaimana dengan IMB? CNBC Indonesia mencantumkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon IMB di DKI Jakarta.
Berikut daftar persyaratan IMB di DKI Jakarta untuk Bangunan Rumah tinggal luas tanah ≥ 100 m² , kondisi tanah tidak harus kosong, dan jumlah lantai s.d. 3 lantai termasuk Cluster/Town House; Pemugaran Cagar Budaya Golongan B dan C; IMB Gudang dengan luas tanah < 1500 m². Setidaknya ada 12 syarat utama yang harus dipenuhi, tapi setiap syarat mencantumkan syarat-syarat turunannya.
1. Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data,
tidak dalam keadaan sengketa di atas kertas bermaterai Rp 6.000.
2. Surat kuasa permohonan IMB yang di tandatangani bersama jika nama yang tertera di sertipikat lebih
dari 1 (satu).
3 .Surat kuasa kepada pemilik IPTB untuk bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan diatas 200 m2
(dua ratus meter persegi) atau jumlah lantai bangunan paling banyak 3 (tiga) lantai di atas kertas
bermaterai RP 6.000 (Untuk Bangunan Rumah Tinggal di bawah 200 m tidak boleh dikuasakan).
4. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab.
WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP (rumah tinggal dengan luas bangunan paling
banyak 100 m2 (seratus meter persegi)) (Fotokopi)
WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Paspor (Fotokopi)
5. Jika Badan Hukum / Badan Usaha.
Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi)
SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh :
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV
NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
Jika Lembaga/ Kementrian/ SKPD/ BUMN / BUMD
Surat Keputusan (SK) Pendirian Badan Usaha dari Instansi Pemerintah apabila merupakan
BUMN/BUMD
SK Pengangkatan penanggung jawab dari SKPD/Kementrian
6. Bukti Kepemilikan Tanah.
Sertifikat tanah; Fotokopi Sertipikat Hak Milik/Sertipikat Hak Guna Bangunan/Sertipikat Hak Pakai
/Sertipikat Hak Pengelolaan, (pengecekan legalisasi oleh petugas di dalam website
https://ptsp.atrbpn.go.id) disertai lampiran gambar situasi lahan yang utuh dan jelas,
Surat girik, hanya dapat dipergunakan pada permohonan bangunan gedung rumah tinggal memiliki
luas tanah paling banyak 200 m2 (dua ratus meter persegi) dan jumlah bangunan sebanyak 1 (satu)
unit dan harus melampirkan :
surat keterangan asal usul tanah yang diterbitkan oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di
legalisasi)
surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik
Bangunan dan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi);
surat pernyataan kenyataan penguasaan fisik bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua
puluh) tahun dengan diketahui oleh Lurah setempat (Fotokopi yang di legalisasi).
surat Kavling dari Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang ditunjuk oleh Gubernur dan
diketahui oleh instansi yang berwenang, harus melampirkan surat pernyataan bahwa tanah yang
dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa dari Pemilik Bangunan Gedung dan diketahui oleh
Lurah setempat;
surat persetujuan/penunjukan Gubernur/Perangkat Daerah untuk Bangunan Gedung bersifat
sementara, Bangunan Gedung di atas/bawah prasarana, Bangunan Gedung di atas/bawah air atau
Bangunan Gedung Khusus dan penampungan sementara;
surat pernyataan dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk Bangunan
Gedung milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
surat keterangan aset dari instansi pemerintah yang mengajukan permohonan khusus untuk
Bangunan Gedung milik pemerintah.
Jika dibutuhkan dapat melampirkan dokumen pendukung seperti :
fotokopi akta jual beli notaris dipersyaratkan paling banyak 2 (dua) kali pergantian kepemilikan
terakhir;
fotokopi akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
asli surat keterangan dari notaris atau pejabat yang berwenang;
fotokopi perjanjian kerja sama atau sejenisnya; atau
fotokopi surat pernyataan penyerahan hak atau penguasaan hak atas tanah.
7. Asli ikhtisar tanah yang ditandatangani oleh pemilik tanah dan perencana, untuk yang memiliki lebih dari
tiga bukti kepemilikan tanah;
8. Bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir sebelum jatuh tempo (Fotokopi)
9. Dokumen dan surat terkait :
Ketetapan Rencana Kota (KRK) definitif atau fotokopi KRK definitif apabila asli KRK telah
diserahkan sebagai persyaratan IMB terdahulu;
surat penunjukan penanggung jawab dan fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur,
struktur/konstruksi termasuk geoteknik, mekanikal dan elektrikal Bangunan Gedung bagi yang
dipersyaratkan dengan masa berlaku paling sedikit 3 (tiga) bulan sebelum dinyatakan habis dengan
kriteria :
IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Arsitek Bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) untuk :
- bangunan rumah tinggal dengan luas bangunan lebih dari 200 m2 (dua ratus meter persegi)
dan/atau termasuk kawasan cagar budaya,
- Bangunan Non Rumah Tinggal.
IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat
pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur untuk :
- Bangunan rumah tinggal dengan ketinggian 3 (tiga) lantai
IPTB (Izin Pelaksana Teknis Bangunan) Struktur bangunan (Fotokopi yang dilegalisasi) dan Surat
pernyataan penjamin Konstruksi yang di tandatangani oleh pemilik IPTB struktur beserta lampiran
hasil penyelidikan tanah untuk :
- semua Bangunan non rumah tinggal dengan tinggi bangunan paling sedikit 2 (dua) lantai;
- Semua Bangunan dengan konstruksi yang memiliki bentang struktur paling sedikit 6 m (enam
meter);
- semua Bangunan yang memiliki basemen;
- semua Bangunan dengan struktur khusus;
- semua Bangunan yang memiliki fungsi ruang seperti perpustakaart, parkir, ruang pertemuan
dan laboratorium yang tidak berada di lantai dasar.)
asli surat penyataan persetujuan warga sekitar (form terlampir).
10. Gambar Perencanaan Arsitektur yang telah di sahkan oleh UP PTSP Kota Administrasi (dahulu
Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB) Jika Non-Rumah (Asli 3 set).
11. Gambar untuk bangunan Rumah Tinggal:
a. Dicetak sebanyak 3 set dengan ukuran kertas minimal A3
b. Dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur
c. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air
hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah
d. Gambar rencana instalasi untuk bangunan rumah tinggal dgn lift dan instalasi khusus.
e. Gambar perencanaan struktur & data teknis penyelidikan Tanah untuk Bangunan rumah tinggal
dengan struktur khusus seperti (menggunakan Lift/instalasi khusus lainnya, kolam/reservoir yang
membebani struktur / lantai bangunan, dll)
f. Diberi kop gambar (bertandatangan pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul
gambar, skala 1:100 / 1:200, tanda tangan IPTB*)
12. IMB Terdahulu beserta gambar lampirannya (Fotokopi)
(hoi/hoi) Next Article Menteri ATR: Penghapusan IMB Cuma Wacana, Belum Jadi Policy
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular