
Menteri ATR: Penghapusan IMB Cuma Wacana, Belum Jadi Policy
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
24 September 2019 17:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil menanggapi polemik terkait wacana penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Hal itu disampaikannya saat jumpa pers di kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (24/9/2019).
"IMB, itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum jadi policy," kata Sofyan.
Ia mengatakan, IMB saat ini perlu pendekatan baru untuk menghindari pelanggaran. Ia mencontohkan, ketika seseorang diberikan izin membangun seluas 200 meter, namun ternyata yang dibangun menjadi 400 meter dan tidak ada yang mengawasi.
"Maka ada wacana, nanti akan mengubah dari status izin dengan standar, itu yang benar. Cuma pengawasannya harus ditingkatkan," kata Sofyan.
Rencana penghapusan IMB mencuat setelah Presiden Joko Widodo mengungkap kekecewaannya lantaran proses perizinan di Indonesia dianggap tidak ramah terhadap investor.
Usulan penyederhanaan dari izin menjadi standar kemudian diusulkan untuk dimasukkan dalam omnibus law yang memungkinkan pemerintah membatalkan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, IMB sudah diatur dalam Undang-Undang sehingga rencana penghapusan IMB tidak mudah untuk difinalkan.
"IMB itu kan Undang-Undang, ngga bisa dibatalin oleh Peraturan Menteri, harus ada Undang-Undang nanti yang mengubah," kata Sofyan di kantornya.
Saat disinggung terkait omnibus law, ia memandang kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun, ia tidak memberitahu kapan pembahasan itu akan selesai.
"Barangkali itu (omnibus law), kita sedang siapkan," ucap Sofyan. "Tunggu saja."
Ia mengaku selama ini IMB kerap disalahgunakan. Sebagai contoh ia menyebut, ketika seseorang mendapat izin membangun seluas 200 meter, namun kenyataannya bisa menjadi 400 meter tanpa dikontrol.
"Maka ada wacana, nanti akan mengubah dari status izin dengan standar, itu yang benar. Cuma pengawasannya (standar) harus ditingkatkan," kata Sofyan.
(hoi/hoi) Next Article IMB Mau Dihapus, Syarat-Syaratnya Memang Seabrek
"IMB, itu wacana yang sedang didiskusikan di kalangan pemerintah, belum jadi policy," kata Sofyan.
Ia mengatakan, IMB saat ini perlu pendekatan baru untuk menghindari pelanggaran. Ia mencontohkan, ketika seseorang diberikan izin membangun seluas 200 meter, namun ternyata yang dibangun menjadi 400 meter dan tidak ada yang mengawasi.
"Maka ada wacana, nanti akan mengubah dari status izin dengan standar, itu yang benar. Cuma pengawasannya harus ditingkatkan," kata Sofyan.
Rencana penghapusan IMB mencuat setelah Presiden Joko Widodo mengungkap kekecewaannya lantaran proses perizinan di Indonesia dianggap tidak ramah terhadap investor.
Usulan penyederhanaan dari izin menjadi standar kemudian diusulkan untuk dimasukkan dalam omnibus law yang memungkinkan pemerintah membatalkan sejumlah ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, IMB sudah diatur dalam Undang-Undang sehingga rencana penghapusan IMB tidak mudah untuk difinalkan.
"IMB itu kan Undang-Undang, ngga bisa dibatalin oleh Peraturan Menteri, harus ada Undang-Undang nanti yang mengubah," kata Sofyan di kantornya.
Saat disinggung terkait omnibus law, ia memandang kemungkinan itu bisa saja terjadi. Namun, ia tidak memberitahu kapan pembahasan itu akan selesai.
"Barangkali itu (omnibus law), kita sedang siapkan," ucap Sofyan. "Tunggu saja."
Ia mengaku selama ini IMB kerap disalahgunakan. Sebagai contoh ia menyebut, ketika seseorang mendapat izin membangun seluas 200 meter, namun kenyataannya bisa menjadi 400 meter tanpa dikontrol.
"Maka ada wacana, nanti akan mengubah dari status izin dengan standar, itu yang benar. Cuma pengawasannya (standar) harus ditingkatkan," kata Sofyan.
(hoi/hoi) Next Article IMB Mau Dihapus, Syarat-Syaratnya Memang Seabrek
Most Popular