
Istana Buka Suara Soal 'Bola Panas' di Omnibus Law
Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
21 February 2020 18:55

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law akan segera dibahas di DPR RI. Sebab, pemerintah telah menyerahkan drafnya kepada anggota dewan sejak awal bulan ini.
Namun, diketahui RUU tersebut kembali menjadi sorotan terutama untuk Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab, pasal 170 RUU Ciptaker berisi mengenai ketentuan undang-undang bisa diubah dengan PP. Nah, aturan itu dinilai bertentangan dengan hierarki hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.
Mengenai hal ini, istana negara pun akhirnya angkat bicara. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Pihak Kemenko Perekonomian mengaku tidak pernah membahas mengenai hal tersebut.
"Jadi saya sebetulnya tidak tahu persisi apa yang terjadi, karena drafting kan ada di Kemenko Perekonomian. Saya tanya Pak Airlangga dan beliau bilang nggak pernah dia ngomong gitu," ujarnya di Kantor Setkab, Jumat (21/2/2020).
Namun, ia menduga bahwa dalam penulisan pasal 170 tersebut, terjadi salah persepsi antara penulis dan yang disampaikan oleh Pemerintah.
"Saya duga ada miscomunication atau instruksi yang tidak dipahami dengan benar. Karena kalau tanya Kemenko bilangnya nggak ada arahan menulis seperti itu," jelasnya.
Seperti diketahui, beleid Pasal 170 ayat (1) menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah melalui undang-undang itu dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan. Ayat (2) menyebut perubahan itu bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah.
(hoi/hoi) Next Article Puan: Pemerintah Belum Kirim Draf Omnibus Law
Namun, diketahui RUU tersebut kembali menjadi sorotan terutama untuk Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Sebab, pasal 170 RUU Ciptaker berisi mengenai ketentuan undang-undang bisa diubah dengan PP. Nah, aturan itu dinilai bertentangan dengan hierarki hukum tata negara yang berlaku di Indonesia.
Mengenai hal ini, istana negara pun akhirnya angkat bicara. Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Pihak Kemenko Perekonomian mengaku tidak pernah membahas mengenai hal tersebut.
Namun, ia menduga bahwa dalam penulisan pasal 170 tersebut, terjadi salah persepsi antara penulis dan yang disampaikan oleh Pemerintah.
"Saya duga ada miscomunication atau instruksi yang tidak dipahami dengan benar. Karena kalau tanya Kemenko bilangnya nggak ada arahan menulis seperti itu," jelasnya.
Seperti diketahui, beleid Pasal 170 ayat (1) menyebut pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah melalui undang-undang itu dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan. Ayat (2) menyebut perubahan itu bisa dilakukan lewat peraturan pemerintah.
(hoi/hoi) Next Article Puan: Pemerintah Belum Kirim Draf Omnibus Law
Most Popular