
Jokowi Soal PP Bisa Ubah UU yang Salah Ketik: Nggak Mungkin!
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
20 February 2020 12:13

Jakarta, CNB, Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara perihal salah satu pasal di Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang disebut salah ketik.
Sejumlah kalangan mempersoalkan keberadaan Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, pasal itu memungkinkan Presiden mengubah UU via penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, apa kata Jokowi?
"Ya gak mungkin," tegas Jokowi saat berbicara di sela Rakornas BKPM 2020 di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (20/2/2020).
Jokowi menegaskan bahwa pembahasan payung hukum tersebut masih awal. Pemerintah maupun dewan parlemen, kata dia, pun masih terbuka untuk menerima masukan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Ini masih baru awal. Mungkin masih tiga, empat, lima bulan baru selesai. Ya kan? Kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian, menerima masukan, mendengar masyarakat. Sehingga nanti kita bisa akomodir lewat kementerian kemudian juga di DPR," katanya.
"Artinya apa? Pemerintah membuka seluas-luasnya masukan. DPR juga saya kira akan membuka seluas-luasnya masukan mungkin lewat dengar pendapat," kata Jokowi.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya telah menanggapi protes sejumlah kalangan yang mempersoalkan keberadaan Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020), Mahfud menegaskan ada kekeliruan dalam pengetikan draft itu.
"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru. Kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," ujarnya.
"Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua perbaikan baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu aja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah UU," kata Mahfud.
Tidak hanya itu, Ia pun bilang masyarakat bisa mengubah kekeliruan itu.
"Namanya RUU, demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silakan saja dibuka," ujar Mahfud.
(dru) Next Article Double Punch Faisal Basri: Omnibus Law Jokowi Dihantam Habis
Sejumlah kalangan mempersoalkan keberadaan Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja. Sebab, pasal itu memungkinkan Presiden mengubah UU via penerbitan Peraturan Pemerintah (PP).
Lantas, apa kata Jokowi?
Jokowi menegaskan bahwa pembahasan payung hukum tersebut masih awal. Pemerintah maupun dewan parlemen, kata dia, pun masih terbuka untuk menerima masukan dalam pembahasan RUU tersebut.
"Ini masih baru awal. Mungkin masih tiga, empat, lima bulan baru selesai. Ya kan? Kita ingin terbuka baik DPR maupun kementerian, menerima masukan, mendengar masyarakat. Sehingga nanti kita bisa akomodir lewat kementerian kemudian juga di DPR," katanya.
"Artinya apa? Pemerintah membuka seluas-luasnya masukan. DPR juga saya kira akan membuka seluas-luasnya masukan mungkin lewat dengar pendapat," kata Jokowi.
Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya telah menanggapi protes sejumlah kalangan yang mempersoalkan keberadaan Pasal 170 Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
Ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020), Mahfud menegaskan ada kekeliruan dalam pengetikan draft itu.
"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru. Kan tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," ujarnya.
"Yang penting, RUU Cipta Kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua perbaikan baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat, itu masih bisa diperbaiki selama proses di DPR. Itu aja. Jadi tidak ada PP itu bisa mengubah UU," kata Mahfud.
Tidak hanya itu, Ia pun bilang masyarakat bisa mengubah kekeliruan itu.
"Namanya RUU, demokratis itu masih bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat. Silakan saja dibuka," ujar Mahfud.
(dru) Next Article Double Punch Faisal Basri: Omnibus Law Jokowi Dihantam Habis
Most Popular