Heboh Perpanjangan PKP2B, Serikat Pekerja PTBA Buka Suara

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
21 January 2020 14:35
Giliran serikat pekerja PTBA buka suara soal nasib BUMN di perpanjangan kontrak batu bara
Foto: Doc.PTBA
Jakarta, CNBC Indonesia - Nasib tambang batu bara RI sampai saat ini belum ada kepastian meski sudah ada titik cerah.

Ada 3 opsi terkait kepastian perpanjangan kontrak tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B). Pertama, melalui RUU Minerba, yang sampai sekarang revisinya masih dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kedua, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginisiasi melalui Revisi ke-enam PP 23 Tahun 2010. Ketiga, melalui RUU Omnibuslaw.

Menanggapi hal ini, Serikat Pegawai Bukit Asam (SPBA) mengaku sependapat dengan Surat Menteri BUMN No. SR-141/MBU/03/2019 tanggal 01 Maret 2019 perihal Penyampaian Kembali Naskah RPP Perubahan Keenam PP 23 Tahun 2010.

[Gambas:Video CNBC]



Ketua Umum SPBA Zulkifli Mahifa menerangkan, RPP ini harus tunduk kepada UU Minerba yang ada saat ini. Ketentuan luas wilayah di dalamnya mengakibatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bisa lebih dari 15.000 hektar. Hal ini menurutnya bertentangan dengan Pasal 62 dan Pasal 63 UU Minerba.

"Saat ini posisi kita sesuai dengan yang diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 yang saat ini masih berlaku pasal yang mengatur luasan 15.000 hektar. Kemudian surat Menteri BUMN Bu Rini,yang memberikan tanggapan 1 Maret 2019 terhadap pengajuan RPP konsen kita di situ," ungkapnya kepada CNBC di Kantornya, Selasa, (21/01/2020).

Zulkifli juga meminta agar RPP ini memasukkan penguatan peran BUMN. Hak prioritas bagi BUMN untuk mendapatkan WIUP atau WIUPK dari area konsesi PKP2B yang telah berakhir. Kemudian, arean konsesi dari PKP2B yang luasnya melebihi ketentuan UU Minerba ditetapkan menjadi Wilayah Pencadangan Negara (WPN).



Dikelola dan digunakan sebesar-besarnya dalam rangka memenuhi kebutuhan energi dan industri nasional lewat BUMN. "Kita pegawai kan jaminan keberlangsungan bisnis BUMN jangka panjang itu yang dilihat dari sisi serikat," imbuhnya.

Di dalam RPP tentang Perubahan Keenam atas PP Nomor 23 Tahun 2010 Pasal 112 disebutkan PKP2B bisa memiliki wilayah sesuai dengan rencana kerja mereka yang telah disetujui menteri sampai berakhirnya masa kontrak. Artinya, luas wilayah bisa lebih dari 15.000 hektar.

"Ini kan tafsiran masing-masing dari pemerintah, prinsipnya kita mendukung pemerintah untuk mengelola kekayaan alam ini dengan sebaik-baiknya tentu dengan peran BUMN di sektor pertambangan diprioritaskan," jelasnya.


(gus/gus) Next Article Tok, PTBA Kembangkan Gasifikasi Batu Bara di Tanjung Enim!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular