Rokok Lumbung Cukai, Pengusaha Ngeluh Bisnis Makin Rumit

Lidya Kembaren, CNBC Indonesia
17 January 2020 19:25
Pengusaha Sesalkan Rumitnya Regulasi di Industri Tembakau.
Foto: Ilustrasi Rokok (AP Photo/Jenny Kane, File)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mengeluh soal rumitnya sektor industri pertembakauan termasuk rokok. Padahal sektor ini penyumbang besar bagi penerimaan negara dari cukai.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, tahun ini penerimaan dari pihaknya masih akan bertopang pada cukai termasuk Cukai Hasil Tembakau (CHT). Posisi ini sama seperti tahun sebelumnya apalagi Bea Masuk dan Bea Keluar masih dalam kondisi pemulihan.

"Komposisinya kan masih tetap sama (dari cukai), walaupun ada perubahan di bea keluar walau relatif kecil. Kisarannya dari hanya beda Rp 1- Rp 2 triliun saja. Saya kira itu. Komposisinya nomor satu penerimaan cukai, bea masuk, bea keluar," kata Heru di Kemenkeu, Jumat (17/1/2020).

Namun, Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Danang Girindrawardana, mengungkapkan, persoalan industri hasil tembakau atau rokok masih selalu terkait dengan rumitnya regulasi. Ini yang harus dibenahi oleh pemerintah.

Apalagi, industri perkebunan memiliki nilai ekonomi yang cukup besar terhadap perekonomian tapi regulasi di dalamnya sangat rumit dan banyak. Sedangkan yang berkontribusi kecil ke perekonomian justru regulasinya sedikit.

Ia mencontohkan, ini terjadi pada perkebunan sawit baik dari hulu sampai hilir yang terdapat hingga 60 regulasi. Begitu pula dengan industri rokok atau tembakau yang juga secara aturan tidak terhitung lagi berapa jumlahnya.



"Regulasinya masih terlalu rumit," ujarnya.

Padahal tembakau adalah salah satu sumber penerimaan yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ini terlihat dari penerimaan DJBC selama 2019 ditopang positif oleh Cukai yang di dalamnya ada Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Adapun penerimaan cukai sepanjang 2019 tumbuh 8,04%. Penerimaan cukai berhasil terkumpul Rp 172,33% atau 104,18% dari target Rp 165,5 triliun.

Oleh karenanya, ia sangat menyayangkan industri rokok masih di persulit dengan regulasi.

"Salah satu contoh sejak 2009, muncul pembatasan iklan, nggak boleh lagi sekarang beriklan rokok dan ini menjadi kecenderungan seluruh instansi pemerintah melarang sponsorship mengajak iklan rokok," katanya.


[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article Protes Sri Mulyani, Pengusaha Plastik Tolak Kena Cukai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular