Tarif Cukai Baru 2021

Harga Rokok di Pasar Ternyata Belum Naik, Kenapa?

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
02 February 2021 14:43
Infografis/ Cukai Rokok_Dalam
Foto: Infografis/ Cukai Rokok_Dalam

Jakarta, CNBC Indonesia - Harga rokok belum terpantau naik di Jakarta, Selasa (2/1/2021) meski pemberlakuan tarif cukai baru efektif 1 Februari 2021. Di toko-toko ritel modern maupun toko kelontong, terpantau masih banyak rokok yang dijual dengan kemasan cukai lama.

Menurut pemilik toko kelontong Soetrisno (39) di Kawasan Kampung Dukuh, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk stok rokok yang ada saat ini masih menggunakan cukai lama, sehingga harga jual masih sama seperti sebelumnya.

"Masih sama, tapi tanya tanya di pasar ada kemungkinan naik kalau ada cukai yang baru mungkin. Tapi belum tahu kenaikannya berapa. Katanya sih bisa Rp 1.000-2.000," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (2/2).

Penjaga Indomaret, Irfan Saputra juga mengatakan hal serupa. Belum mengetahui kapan harga rokok naik. Kenaikan harga ditentukan dari pusat.

"Kita juga belum tau kapan naiknya di sini ya, ini masih rokok stok kemarin sih," katanya.

Harga di Minimarket:

  • Marlboro Merah Rp 31.600
  • Sampoerna Mild Rp 24.500
  • Djarum Super 16 Batang Rp 26.100
  • Surya Profesional Rp 20.900
  • Gudang Garam International Filter 12 batang Rp 18.900
  • Gudang Garam Surya Cokelat 12 Batang Rp 18.800
  • Dunhil Mild 16 Batang Rp 20.900

Harga di Toko Kelontong:

  • Marlboro Merah Rp 30.000
  • Sampoerna Mild Rp 25.000
  • Djarum Super 16 Batang Rp 26.000
  • Surya Profesional Rp 20.000
  • Gudang Garam International Filter 12 batang Rp 20.000
  • Gudang Garam Signature 12 batang Rp 17.900

(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Santer Cukai Mau Naik 17%, Pabrik Rokok Sudah Gemetaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular