
Sri Mulyani: Peredaran Rokok Ilegal Naik Tinggi di 2020

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, peredaran rokok ilegal pada tahun lalu cukup tinggi. Di mana kenaikannya mencapai 4,9%.
Padahal, ia meminta agar peredaran rokok ilegal tidak naik melebihi 3% setiap tahunnya.
"Saya minta supaya rokok ilegal di Indonesia tidak boleh naik lebih dari 3%, tapi di tahun 2020 dengan kenaikan cukai cukup tinggi, kelihatan tingkat peredaran rokok ilegal naik lagi mendekati ke 4,9%," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, kenaikan peredaran rokok ilegal ini disebabkan oleh kenaikan cukai rokok yang cukup tinggi. Sehingga untuk mengantisipasinya perlu dilakukan penegakan hukum yang lebih gencar lagi.
Apalagi, di tahun ini cukai rokok kembali dinaikkan sebesar 12,5% (rata-rata). Di mana kenaikan rokok ilegal dipastikan akan bertambah sehingga langkah pencegahan yang dilakukan Bea dan Cukai harus lebih banyak.
"Ini artinya, kenaikan cukai yang terlalu tinggi memang harus disertai dengan penegakan hukum. trade off ini yang akan kita lihat maupun dimensi-dimensi lain," kata dia.
Lanjutnya, meski peredaran rokok ilegal masih tinggi, namun penindakan yang dilakukan Bea dan Cukai terus meningkat. Di mana tahun lalu nilai penindakan mencapai Rp 370 miliar dan 448 juta batang rokok yang disita.
"Ini bagus, dan kita akan coba tetap pertahankan meskipun harga rokok terus dinaikkan yang menyebabkan orang akan punya insentif untuk terus melakukan pemalsuan cukai maupun pemalsuan rokok ilegal," tegasnya.
(dru)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kenapa Sri Mulyani Belum Juga Umumkan Tarif Cukai Rokok 2021?