
Polemik Pesangon Mau Dihapus, Ternyata Ini Faktanya
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 January 2020 08:14

Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, ia membantah soal penghapusan pesangon. Namun, tak merinci penjelasan yang akan jadi rencana pemerintah pada salah satu poin dalam omnibus law tersebut.
"Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di kemenko. Itu nggak benar, nanti kemenko akan menyampaikan," kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1)
Selama ini, peserta BP Jamostek menerima fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Nantinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah akan kembali menambah manfaat. Manfaat yang diberikan yaitu bagi peserta BP Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK)
(hoi/hoi)
"Enggak, sebenarnya kita dalam proses terus di kemenko. Itu nggak benar, nanti kemenko akan menyampaikan," kata Ida di Jakarta, Selasa (14/1)
Selama ini, peserta BP Jamostek menerima fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK). Nantinya, dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja pemerintah akan kembali menambah manfaat. Manfaat yang diberikan yaitu bagi peserta BP Jamsostek yang menjadi korban pemutusan hubungan pekerjaan (PHK)
Next Page
Tambahan dari Skema Pesangon
Pages
Most Popular