Polemik Pesangon Mau Dihapus, Ternyata Ini Faktanya

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 January 2020 08:14
Buruh Jadi Gundah
Foto: Demo buruh di di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (31/10/2019). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan berdasarkan pernyataan Menteri Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto, Said Iqbal mencatat, setidaknya ada enam hal mendasar yang disasar omnibus law, salah satunya soal pesangon.

Ia menduga ada upaya menghilangkan pesangon. Iqbal menganggap pemerintah mencoba menggunakan istilah baru dalam omnibus law, yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah.

Ia menegaskan bahwa di dalam UU No 13 Tahun 2003; sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang ter-PHK. Besarnya pesangon adalah maksimal 9 bulan, dan bisa dikalikan 2 untuk jenis PHK tertentu, sehingga bisa mendapatkan 18 bulan upah. Selain itu, mendapatkan penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah, dan penggantian hak minimal 15% dari toal pesangon dan/atau penghargaan masa kerja.

"Dengan kata lain, pesangon yang sudah diatur dengan baik di dalam UU 13/2003 justru akan dihilangkan dan digantikan dengan istilah baru, tunjangan PHK yang hanya 6 bulan upah. Padahal sebelumnya, buruh berhak mendapatkan hingga 38 bulan upah lebih," ujarnya.
(hoi/hoi)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular