
Pesangon Tak Dihapus, Ada 'Uang Pemanis' 5 Kali Gaji ke Buruh
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
12 February 2020 12:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tak akan menghapus ketentuan pesangon dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus cipta lapangan kerja. Omnibus law hari ini draftnya akan diserahkan ke DPR.
Ida mengatakan ada skema baru soal pesangon dalam omnibus law. Ia juga mengakui soal skema sweetener atau 'uang pemanis' atau kompensasi sejenis pesangon yang diberikan oleh pengusaha justru kepada pekerja aktif bukan yang mengalami PHK.
"Iya, dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," kata Ida di Istana, Rabu (12/2)
"(sweetener) Dibayar oleh pengusaha tapi berlaku bagi pengusaha besar. Tapi untuk formula pesangon bagi yang ter-PHK rinciannya nanti. Tapi prinsipnya kita ada pelayanan baru buat mereka yang ter-PHK, jaminan kehilangan pekerjaan," kata Ida.
Sayangnya Ida tak merinci formula baru dari skema pesangon ini. Bila ini benar, maka jadi hal yang baru bahwa skema pesangon diberikan kepada pekerja aktif, bukan hanya pekerja yang kena PHK.
"Iya formulanya ada nanti. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon. Ada formulanya, ada jaminan kehilangan pekerjaan," tegas Ida.
Laporan Reuters, sebelumnya menyebutkan 'uang pemanis' itu sebesar 1 sampai 5 kali gaji bulanan, bagi pekerja sedikitnya yang sudah bekerja 1 tahun. Juga ada batas atas pemberian 'uang pemanis' yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
(hoi/hoi) Next Article Polemik Pesangon Mau Dihapus, Ternyata Ini Faktanya
Ida mengatakan ada skema baru soal pesangon dalam omnibus law. Ia juga mengakui soal skema sweetener atau 'uang pemanis' atau kompensasi sejenis pesangon yang diberikan oleh pengusaha justru kepada pekerja aktif bukan yang mengalami PHK.
"Iya, dibayar pengusaha. Prinsipnya omnibus law memikirkan pesangon dibayar ke pekerja," kata Ida di Istana, Rabu (12/2)
Sayangnya Ida tak merinci formula baru dari skema pesangon ini. Bila ini benar, maka jadi hal yang baru bahwa skema pesangon diberikan kepada pekerja aktif, bukan hanya pekerja yang kena PHK.
"Iya formulanya ada nanti. Prinsipnya tidak benar kita menghapus pesangon. Ada formulanya, ada jaminan kehilangan pekerjaan," tegas Ida.
Laporan Reuters, sebelumnya menyebutkan 'uang pemanis' itu sebesar 1 sampai 5 kali gaji bulanan, bagi pekerja sedikitnya yang sudah bekerja 1 tahun. Juga ada batas atas pemberian 'uang pemanis' yang diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
(hoi/hoi) Next Article Polemik Pesangon Mau Dihapus, Ternyata Ini Faktanya
Most Popular