
Omnibus Law Ada Uang Pemanis 5X Gaji, Sogokan Buat Pekerja?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
13 February 2020 15:17

Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus law cipta kerja atau ciptaker akan mengatur skema baru soal pemberian bonus atau sweetener alias 'uang pemanis' bagi pekerja aktif yang tak terkena dampak PHK.
Skenario pada draft tersebut yang disampaikan pemerintah adalah memberikan gaji sampai 5 kali gaji setelah omnibus law berlaku, seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Lima kali (gaji) itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener," kata Airlangga di DPR, Rabu (12/2).
Namun, informasi ini dianggap belum jelas oleh dunia usaha maupun serikat pekerja. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengaku tak tahu soal itu sehingga tak bisa berkomentar banyak.
"Sempat dengar, tapi saya tak tahu seperti apa," kata Hariyadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/2)
Uang pemanis atau sweetener memang masih belum jelas apa tujuannya, dan belum diketahui padanan kebijakan sejenis di luar negeri. Ada spekulasi bahwa skema ini bagian dari 'sogokan' kepada buruh terkait RUU omnibus law yang sensitif. Tentu, bila sweetener ini benar-benar lolos dan jadi ketentuan hukum yang berlaku positif, berpotensi akan memberatkan dunia usaha.
Apakah sebagai 'sogokan'? Hariyadi saat ditanya hanya merespons dengan tertawa lepas.
Unsur pengusaha lain dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga merespons datar soal omnibus law termasuk skema sweetener bagi pekerja. "Karena belum selesai, jadi nggak perlu ditanggapi," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno.
Nada yang sama juga disampaikan salah satu organisasi buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melalui presidennya Said Iqbal. "Iya memang belum jelas semuanya. Tampaknya pemerintah juga gamang dengan konsepnya sendiri," kata Iqbal.
"Jadi belum jelas dan belum bisa menanggapinya. Prinsipnya, bila ada pengurangan nilai pesangon maka KSPI dan buruh Indonesia akan menolak," tegas Iqbal.
Sebelumnya pemerintah mengakui dalam RUU omnibus law cipta kerja (Ciptaker) akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja. Ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja mulai 0 tahun pada perusahaan besar dan tak terkena PHK alias masih aktif bekerja.
Ketentuan ini akan berlaku semenjak setahun setelah UU Omnibus Law berlaku. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, uang bonus atau uang pemanis bagi pekerja ini diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan.
"Pemberian sweetener 5 kali upah on top dari PHK Pesangon," jelas dokumen tersebut.
Pemberian sweeter bagi pekerja akan mengacu pada masa kerja masing-masing karyawan, artinya semakin lama pekerja maka akan mendapatkan 'uang pemanis' lebih banyak.
Berikut masa kerja dan pemberian upah yang bisa diberikan yaitu 1 kali sweetener setara dengan 1 kali upah bulanan:
• Masa kerja 0-3 tahun dengan menerima 1 kali upah
• Masa kerja 4-6 tahun dengan menerima 2 kali upah
• Masa kerja 7-9 tahun dengan menerima 3 kali upah
• Masa kerja 10-12 tahun dengan menerima 4 kali upah
• Masa kerja > 12 tahun dengan menerima 5 kali upah
"Diberikan dalam jangka waktu satu tahun," jelas dokumen tersebut.
" Threshold upah maksimal Rp 20 juta,"
Batas Rp 20 juta maksudnya adalah, berapa pun gaji pekerja setiap bulan, maka yang bisa diberikan maksimal sekali gaji adalah sebesar itu. Misalnya orang yang bergaji Rp 30 juta per bulan, maka akan tetap dapat perhitungan pemberian satu bulan gaji dalam skema sweetener adalah Rp 20 juta.
Bila pekerja itu masa kerjanya lebih dari 12 tahun maka akan mendapatkan 'bonus pemanis' maksimal 5 kali gaji. Ini artinya maksimal akan mendapat Rp 100 juta.
"Diberikan dalam jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi usaha mikro," jelas dokumen itu.
(hoi/hoi) Next Article Pesangon Tak Dihapus, Ada 'Uang Pemanis' 5 Kali Gaji ke Buruh
Skenario pada draft tersebut yang disampaikan pemerintah adalah memberikan gaji sampai 5 kali gaji setelah omnibus law berlaku, seperti yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Lima kali (gaji) itu sweetener. Dengan ditandatanganinya perjanjian UU nanti tenaga kerja dapat sweetener," kata Airlangga di DPR, Rabu (12/2).
"Sempat dengar, tapi saya tak tahu seperti apa," kata Hariyadi kepada CNBC Indonesia, Rabu (12/2)
Uang pemanis atau sweetener memang masih belum jelas apa tujuannya, dan belum diketahui padanan kebijakan sejenis di luar negeri. Ada spekulasi bahwa skema ini bagian dari 'sogokan' kepada buruh terkait RUU omnibus law yang sensitif. Tentu, bila sweetener ini benar-benar lolos dan jadi ketentuan hukum yang berlaku positif, berpotensi akan memberatkan dunia usaha.
Apakah sebagai 'sogokan'? Hariyadi saat ditanya hanya merespons dengan tertawa lepas.
Unsur pengusaha lain dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga merespons datar soal omnibus law termasuk skema sweetener bagi pekerja. "Karena belum selesai, jadi nggak perlu ditanggapi," kata Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan Benny Soetrisno.
Nada yang sama juga disampaikan salah satu organisasi buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melalui presidennya Said Iqbal. "Iya memang belum jelas semuanya. Tampaknya pemerintah juga gamang dengan konsepnya sendiri," kata Iqbal.
"Jadi belum jelas dan belum bisa menanggapinya. Prinsipnya, bila ada pengurangan nilai pesangon maka KSPI dan buruh Indonesia akan menolak," tegas Iqbal.
Sebelumnya pemerintah mengakui dalam RUU omnibus law cipta kerja (Ciptaker) akan ada skema pemberian uang pemanis atau sweetener bagi para pekerja. Ini akan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja mulai 0 tahun pada perusahaan besar dan tak terkena PHK alias masih aktif bekerja.
Ketentuan ini akan berlaku semenjak setahun setelah UU Omnibus Law berlaku. Berdasarkan dokumen yang diterima CNBC Indonesia, uang bonus atau uang pemanis bagi pekerja ini diberikan dalam jumlah 1-5 kali gaji bulanan.
"Pemberian sweetener 5 kali upah on top dari PHK Pesangon," jelas dokumen tersebut.
Pemberian sweeter bagi pekerja akan mengacu pada masa kerja masing-masing karyawan, artinya semakin lama pekerja maka akan mendapatkan 'uang pemanis' lebih banyak.
Berikut masa kerja dan pemberian upah yang bisa diberikan yaitu 1 kali sweetener setara dengan 1 kali upah bulanan:
• Masa kerja 0-3 tahun dengan menerima 1 kali upah
• Masa kerja 4-6 tahun dengan menerima 2 kali upah
• Masa kerja 7-9 tahun dengan menerima 3 kali upah
• Masa kerja 10-12 tahun dengan menerima 4 kali upah
• Masa kerja > 12 tahun dengan menerima 5 kali upah
"Diberikan dalam jangka waktu satu tahun," jelas dokumen tersebut.
" Threshold upah maksimal Rp 20 juta,"
Batas Rp 20 juta maksudnya adalah, berapa pun gaji pekerja setiap bulan, maka yang bisa diberikan maksimal sekali gaji adalah sebesar itu. Misalnya orang yang bergaji Rp 30 juta per bulan, maka akan tetap dapat perhitungan pemberian satu bulan gaji dalam skema sweetener adalah Rp 20 juta.
Bila pekerja itu masa kerjanya lebih dari 12 tahun maka akan mendapatkan 'bonus pemanis' maksimal 5 kali gaji. Ini artinya maksimal akan mendapat Rp 100 juta.
"Diberikan dalam jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi usaha mikro," jelas dokumen itu.
(hoi/hoi) Next Article Pesangon Tak Dihapus, Ada 'Uang Pemanis' 5 Kali Gaji ke Buruh
Most Popular