
Polemik Pesangon Mau Dihapus, Ternyata Ini Faktanya
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 January 2020 08:14

Kabar mula pesangon akan dihapus berawal dari pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada akhir Desember 2019. Saat itu, Airlangga mengatakan akan ada insentif unemployment benefit yang menjadi tambahan manfaat bagi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek).
Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tidak akan menaikkan iuran premi.
"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai (cash benefit) selama 6 bulan pasca PHK diberlakukan. Benefit cash ini berlaku hanya kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BP Jamssotek. Nantinya, benefit cash menjadi tambahan manfaat dari yang selama ini diberikan seperti jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan pensiun.
"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelasnya.
Kendati demikian, Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini nantinya akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
(hoi/hoi)
Airlangga menjamin, tambahan benefit ini tidak akan menaikkan iuran premi.
"Unemployment benefit diberikan kepada mereka yang sudah ikut program Jamsostek. Jadi semua yang sudah ikut kepesertaan aktif, sekarang ada 34 juta, selain jaminan hari tua, jaminan meninggal, nanti ditambahkan jaminan kehilangan pekerjaan," ujarnya.
"Artinya bagi mereka dari sistem ketenagakerjaan kehilangan pekerjaan, apabila perusahaan itu tutup atau tidak bisa bersaing, jaminan dari tenaga kerja ini Jamsostek, akan melakukan cash benefit," jelasnya.
Kendati demikian, Airlangga mengaku bahwa mengenai besaran benefit cash yang didapat bagi para korban PHK masih dibahas lebih lanjut. Dalam proses pemberian manfaat tambahan ini nantinya akan merevisi aturan sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
(hoi/hoi)
Next Page
Buruh Jadi Gundah
Pages
Most Popular