Jejak 'Bau' Kartel di Bisnis Garam Impor

Ferry Sandi & Efrem Siregar, CNBC Indonesia
14 January 2020 15:02
Praktik impor garam sering dikaitkan dengan dugaan kartel garam impor.
Foto: CNBC Indonesia/ Donald
Jakarta, CNBC Indonesia - Impor garam masih jadi keputusan untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri. Persoalan ini sudah berlangsung lama, bahkan diwarnai tudingan praktik kartel di bisnis garam impor.

Sekretaris Jenderal Aliansi Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (Sekjen A2PGRI) Faisal Badawi termasuk yang menganggap bahwa impor garam terjadi karena ada yang 'menghembuskan' soal kemampuan produksi dan kualitas garam lokal tak bisa memenuhi kebutuhan industri. Ia tegas tidak setuju dengan tudingan tersebut. Menurutnya, kualitas garam dalam negeri tidak kalah dibanding garam impor.

Ia mempertanyakan soal anggapan tidak berkualitasnya garam produksi dalam negeri. Ia tak menutup kemungkinan hal ini berkaitan dengan isu kartel garam impor.

"Ini apa hanya sebagai alibi (alasan), bahwa ini nggak masuk spesifikasi? (Atau) ini nggak masuk spesifikasi, untuk mengejar margin dan lainnya? Itu nggak ngerti," kata Faisal kepada CNBC Indonesia, Senin (13/1).



Sehingga secara historis urusan garam ini menjadi perhatian badan persaingan usaha. Ada tujuh produsen importir garam tadi sempat bersinggungan dalam dugaan kartel beberapa tahun lalu.

Namun, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) pada Juli 2019 memutuskan bahwa 7 pelaku usaha produsen garam nasional tidak terbukti melakukan kartel dalam perdagangan garam industri aneka pangan di Indonesia pada periode tahun 2015 hingga 2016.

Perkara terkait di industri garam juga pernah diputus KPPU pada tahun 2005 tentang perdagangan garam ke Sumatera Utara. Pada Maret 2006, KPPU memutuskan bahwa terjadi monopoli dan persaingan semu dalam distribusi garam di Sumatera Utara. Saat itu melibatkan 7 perusahaan distribusi garam.

Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Fridy Juwono, mengatakan saat ini produsen pengguna garam yang mengajukan rekomendasi impor garam industri ke Kemenperin berjumlah sekitar 6 perusahaan. Semuanya adalah pemain lama dalam bisnis garam.

"Pemain lama. Ya, kondisinya sepertinya dengan jumlah segitu minimal hampir relatif sama dengan tahun lalu," kata Fridy, Senin (13/1)

Fridy menegaskan semua pihak terkait dipersilahkan untuk mengawasi proses impor garam pada tahun ini. Pihaknya akan transparan dalam proses persetujuan rekomendasi impor kepada para pemain garam impor tersebut.

"Kita terbuka, masuk ke sistem kita SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). Semua ikut mengawasi. Kenapa itu diberikan, berapa jumlahnya, proses pemberiannya bisa ditelusuri pihak berwenang. Kami terbuka ini sistemnya, penilaiannya terbuka. Tata cara diatur Permenperin 34/2019. Jadi lebih bisa ditelusuri," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi) Next Article Ini Alasan RI Belum Juga Bebas dari Cengkeraman Garam Impor!

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular