Rencana Upah Per Jam

Menperin: Jangan Sampai Orang Kerja 10 Jam Tapi Digaji 14 Jam

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
06 January 2020 17:44
Menperin mendukung penuh sistem upah per jam.
Foto: Lidya Kembaren
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang mengatakan dirinya memilih untuk pro industri dalam menyikapi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Salah satu yang didukung adalah sistem upah per jam atau berbasis produktivitas.

Dalam RUU Omnibus Law itu, sektor ketenagakerjaan masuk dalam kluster pembahasan, namun sampai saat ini masih belum menemukan titik terang lantaran isu yang digarap cukup sensitif.

"Dalam omnibus law akan ada pengaturan ketenagakerjaan, tentu harapan Kemenperin sebagai pembina industri adalah kebijakan yang pro industri," ujar Agus dalam konferensi pers kinerja 2019 dan outlook pembangunan sektor industri 2020, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Meski pembahasan ketenagakerjaan menjadi ranah Kementerian Ketenagakerjaan, namun Kementerian Perindustrian juga pihak yang berkepentingan sebab Agus menargetkan penyerapan tenaga kerja di sektor industri sebanyak 19,66 juta orang atau mencapai 15% total pekerja di Indonesia.



Target jumlah tenaga kerja bisa tercapai jika iklim usaha membaik yang memacu investasi dan meningkatkan populasi industri.

"Kalau industri berkembang, penyediaan tenaga kerja akan pesat. Industri semakin besar, potensi penyerapan [tenaga kerja] semakin besar."

"Jadi kebijakan ketenagakerjaan yang pro industri, dia akan bisa menciptakan tenaga kerja," ucap Agus.

Ia menekankan harus ada titik tengah antara kepentingan pengusaha dan buruh yang selama ini tarik ulur dalam pelbagai isu. Terlebih, di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, keterlibatan kalangan buruh minim untuk membahasnya.

"Itu harus dicari titik keseimbangannya, harus dirumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang berkeadilan. Jangan sampai orang yang kerja 10 jam dapat upah dengan 14 jam. Ketidakadilan akan nampak di situ," ucapnya.

Salah satu usulan dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah pengupahan berbasis jam kerja. Bagi Agus, skema ini diyakini bisa meningkatkan produktivitas industri.

"Kenapa dasar dari pengupahan per jam bisa lebih baik bagi industri? Karena sudah ada kepastian dan juga sudah ada ukurannya produktivitas dari masing-masing pekerja yang mereka hire."

"Cara paling gampang mengukur produktivitas tentu dari pengupahan yang berdasarkan jam, tinggal diatur berapa upah per jamnya. Tentu tidak merugikan pekerja itu sendiri, tinggal diatur saja kok, nggak ada masalah," kata Agus.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Wah! Pekerja Restoran di RI Bakal Diterapkan Upah Per Jam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular