Upah Jam-Jaman Berlaku di RI, Besaran Upah Rp 17-30 Ribu/Jam

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
15 June 2021 16:20
Ilustrasi Uang
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalangan buruh mengungkapkan bahwa sistem upah per jam mulai berlaku di beberapa sektor usaha. Hal ini sejalan dengan UU Omnibus law Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Umumnya, perusahaan yang menggunakan sistem ini berasal dari sektor jasa maupun pelayanan. Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Mirah Sumirat menyebut perusahaan memilih sistem upah jam-jaman karena merasa tidak memiliki ikatan kuat.

"Beberapa perusahaan sudah memberlakukan sistem upah per jam, dipraktikkan untuk adek-adek kita. (Perusahaan di bidang) jalan tol sudah ada yang memberlakukan upah per jam, anak perusahaan BUMN sudah sejam sekian," katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/6/21).

Ia bilang sistem ini, maka perusahaan bisa lebih mengatur penempatan sumber daya manusia. Sementara dari sisi nilai upah yang dikeluarkan tergolong tidak besar. Selain perusahaan jalan tol, fenomena ini juga menyebar ke sektor jasa seperti cleaning service di perkantoran maupun pusat perbelanjaan.

"Untuk jalan tol operator hampir Rp 30 ribu per jam. Cleaning service sekitar Rp 17 ribu per jam," kata Mirah. Besaran upah ini tentu akan berbeda tergantung sektor dan kesepakatan pekerja dan perusahaan.

Rata-rata subjek pekerja yang mendapat sistem ini adalah para lulusan baru. Mereka umumnya tidak bisa berbuat banyak ketika mendapat penawaran sistem seperti ini. Kesulitan mencari kerja, juga besarnya tuntutan hidup mau tidak mau memaksanya untuk mau menerima.

"Diberlakukan untuk anak-anak yang baru masuk dunia kerja. Di banyak sektor, manufaktur ada, pabrik kertas, kemudian pabrik garmen, misalnya untuk driver-driver perusahaan. Sementara kalau orang-orang lama prosesnya pensiun dini, atau PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tutup, segala macamnya," kata Mirah.

Diatur UU dan PP

Sistem upah per jam berlaku setelah pemerintah mengeluarkan aturan turunan Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan itu ada pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku 2 Februari 2021.

PP ini melegalkan pengusaha untuk memberikan upah per jam. Hal ini menegaskan informasi sebelumnya saat ada wacana pembahasan UU Cipta Kerja tahun lalu.

Saat itu, pembahasan upah per jam hanya menyasar untuk pekerja paruh waktu dan untuk beberapa sektor di antaranya jasa. Hal ini juga terlihat di PP 36 yang memang untuk pekerjaan paruh.

Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi sistem ini berlaku bukan ke beberapa sektor saja melainkan ke semua sektor. Meski PP sendiri tidak mencantumkan keterangan untuk semua sektor ini.

"(Upah per jam) untuk semua sektor di PP 36/2021," tegas Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi kepada CNBC Indonesia Februari 2021 lalu.

Ia bilang besaran upah per jam harus sesuai kesepakatan antara pekerja atau buruh. Skema nilai upah per jam ini adalah upah sebulan dibagi 126.

Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu atau jumlah minggu dalam satu tahun. Lalu angka itu kemudian dibagi 12 bulan.

Sementara angka 29 jam merupakan median jam kerja pekerja dan buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi

"Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam," tulis Pasal 16 ayat (3).

Pada Pasal (16) ayat (5) ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

"Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional," tulis Pasal (16) ayat (6).


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Upah Jam-Jaman Sudah Berlaku, di Kantor Kamu Bukan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular