Wah! Pekerja Restoran di RI Bakal Diterapkan Upah Per Jam

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
27 December 2019 16:48
Sistem upah per jam memang masih digodok, tapi arahnya sektor-sektor khusus seperti contohnya restoran.
Foto: Mariana Bazo/Reuters
Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem pengupahan baru berbasis produktivitas sedang disiapkan oleh pemerintah melalui skema RUU omnibus law cipta lapangan kerja.

Pemerintah sampai saat ini memang belum terang-terangan mengungkapkan formula sesungguhnya, tapi ada beberapa hal prinsip yang akan jadi pijakan.

Satu hal yang pasti, sistem pengupahan baru nantinya memakai prinsip fleksibilitas waktu kerja bagi para pekerja. Artinya, upah yang diberikan tidak mengacu pada sistem 40 jam maksimal kerja per pekan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencontohkan jenis pekerjaan yang mungkin bisa diterapkan dengan menggunakan sistem tersebut.

"Sektor-sektor tertentu. Misalnya restoran," kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).

"Karena kaya kerja di restoran kan dibuat fleksibel, karena nggak semuanya berbasis harian," jelasnya.



Airlangga menjelaskan pemerintah sampai saat ini tengah mengejar legal drafting payung hukum omnibus law untuk segera mengimplementasikan kebijakan tersebut.

"Kita legal drafting, kemudian sosialisasi dengan stakeholder, karena ini pemerintah daerah perlu terinformasi, kemudian ke stakeholder kementerian lain," tegasnya.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara yang menerapkan 40 jam kerja dalam seminggu atau 5 hari kerja atau 8 jam per hari.

Ketentuan tersebut tertuang di UU Nomor 13 tahun 2003. Jika dibandingkan dengan negara tetangga di ASEAN jam kerja Indonesia memang termasuk yang rendah.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article Buruh Tak Rela UMP Dihapus Jadi Sistem Upah Per Jam

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular