
Bakal Ada Sistem Upah Khusus UMKM, Seperti Apa Ya?
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
26 December 2019 19:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengkaji membentuk model pengupahan khusus untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Skema ini terungkap setelah sebelumnya pemerintah mengkaji upah berdasarkan produktivitas berbasis jam kerja.
Selama ini, besaran UMP dianggap memberatkan kalangan pengusaha, terutama bagi UKM. Di sisi lain, beberapa pengusaha UKM terutama mikro hanya menentukan upah berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
"Ini sudah menjadi bagian yang diusulkan dalam omnibus law nanti tentang cipta kerja memang harus ada pengupahan khusus UMKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di gedung Smesco, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Ia belum dapat membicarakan detilnya, begitu juga formulasi ideal untuk pengupahan UMKM. Usulan pengupahan UMKM akan masuk RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja.
"Detilnya nanti, kemenko ekonomi yang menyampaikan," kata Teten.
Masalah pengupahan menjadi satu pembahasan atau kluster untuk isu ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menko Perekonomian Airlangga pada Jumat pekan lalu dalam paparan akhir tahun mengemukan sedang mengkaji juga sistem pengupahan berdasarkan berbasis jam kerja atau harian.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi mengaku masih perlu mendengar masukan dari pelbagai pihak, terutama asosiasi pengusaha dan pekerja.
Memang belum banyak perkembangan dari sektor ketenagakerjaan di RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sebelumnya isu pengupahan selalu menjadi tarik ulur kepentingan antara pengusaha dan pekerja untuk upah minimum.
Misalnya, PP 78/2015 tentang pengupahan yang memperhitungkan upah berdasarkan pertumbuhan ekononi dan angka inflasi mendapat penolakan dari kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap beleid itu bertentangan dengan penghitungan standar upah yang diatur Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
ILO mendefinisikan penetapan upah minimum harus melalui proses negosiasi tripartit antara serikat buruh, organisasi pengusaha (Apindo di Indonesia) dan pemerintah. Hasil dari Dewan Pengupahan Tripartit ini lah yang dijadikan dasar secara kompromi serta setelah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke pasar.
Namun, jika mengacu KHL maka akan ada standar berbeda antar orang. Belum lagi, kenaikan upah setiap tahun juga memberatkan pengusaha terutama IKM. Hal itu juga yang memicu relokasi pabrik padat karya dari Jawa Barat ke Jawa Tengah yang berupah murah.
(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani Tambah Insentif Pajak Bagi Usaha Kena Covid-19
Selama ini, besaran UMP dianggap memberatkan kalangan pengusaha, terutama bagi UKM. Di sisi lain, beberapa pengusaha UKM terutama mikro hanya menentukan upah berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
"Ini sudah menjadi bagian yang diusulkan dalam omnibus law nanti tentang cipta kerja memang harus ada pengupahan khusus UMKM," kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki di gedung Smesco, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
"Detilnya nanti, kemenko ekonomi yang menyampaikan," kata Teten.
Masalah pengupahan menjadi satu pembahasan atau kluster untuk isu ketenagakerjaan di RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menko Perekonomian Airlangga pada Jumat pekan lalu dalam paparan akhir tahun mengemukan sedang mengkaji juga sistem pengupahan berdasarkan berbasis jam kerja atau harian.
Namun, Menteri Ketenagakerjaan saat dikonfirmasi mengaku masih perlu mendengar masukan dari pelbagai pihak, terutama asosiasi pengusaha dan pekerja.
Memang belum banyak perkembangan dari sektor ketenagakerjaan di RUU Ombibus Law Cipta Lapangan Kerja. Sebelumnya isu pengupahan selalu menjadi tarik ulur kepentingan antara pengusaha dan pekerja untuk upah minimum.
Misalnya, PP 78/2015 tentang pengupahan yang memperhitungkan upah berdasarkan pertumbuhan ekononi dan angka inflasi mendapat penolakan dari kalangan buruh.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menganggap beleid itu bertentangan dengan penghitungan standar upah yang diatur Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO).
ILO mendefinisikan penetapan upah minimum harus melalui proses negosiasi tripartit antara serikat buruh, organisasi pengusaha (Apindo di Indonesia) dan pemerintah. Hasil dari Dewan Pengupahan Tripartit ini lah yang dijadikan dasar secara kompromi serta setelah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke pasar.
Namun, jika mengacu KHL maka akan ada standar berbeda antar orang. Belum lagi, kenaikan upah setiap tahun juga memberatkan pengusaha terutama IKM. Hal itu juga yang memicu relokasi pabrik padat karya dari Jawa Barat ke Jawa Tengah yang berupah murah.
(hoi/hoi) Next Article Sri Mulyani Tambah Insentif Pajak Bagi Usaha Kena Covid-19
Most Popular