
Makin Pasti, Bank Banten Kantongi Pendapat Hukum Kejagung
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
31 December 2019 19:57

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk kantongi pendapat hukum dari Kejaksaan Agung RI terkait upaya perkuatan permodalan.
Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan, dengan diperolehnya pendapat hukum tersebut, seharusnya para pemangku kepentingan dapat lebih yakin lagi dalam mendukung perkembangan Bank Banten.
"Kalau kami sudah membuka diri untuk lebih baik lagi dalam penerapan GCG serta senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian untuk mendukung pertumbuhan bisnis bank yang kuat dan sehat," ujarnya mengutip dari keterangan resmi perusahaan, Selasa (31/12/2019)
Dia juga menyebut, seharusnya hal tersebut dapat dijadikan sebuah cerminan dari sikap segenap organisasi dalam mengemban amanah pengelolaan modal yang sedianya diberikan melalui pencairan APBD/P 2019, yakni sebesar Rp 131 miliar.
Dengan diperolehnya dukungan dalam bentuk permodalan tersebut, Bank Banten akan semakin leluasa untuk mengembangkan proses internal penilaian kecukupan modal seraya menetapkan target-target bisnis sesuai dengan profil risiko serta lingkungan pengendalian bank.
Sebagaimana dituangkan dalam Kerangka Basel, jumlah permodalan yang harus dipenuhi untuk mendukung penguatan fundamental bisnis Bank Banten sekurangnya harus dapat merefleksikan mitigasi risiko yang mencakup diantaranya risiko kredit berikut konsentrasinya, risiko operasional, risiko pasar, dan juga risiko-risiko lainnya.
"Tentunya kami akan senantiasa bersungguh-sungguh dalam mengemban amanah yang diberikan sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang telah ditandatangani oleh jajaran pengurus Bank Banten dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT)", ujarnya lagi.
Selanjutnya, praktisi manajemen risiko nasional Ferry Hermansyah mengatakan penambahan modal Bank Banten diharapkan memberikan kemampuan pada Bank Banten untuk mencapai skala ekonomi yang diharapkan, sehingga dapat segera meningkatkan nilai tambah yang selama ini diberikan kepada para pemangku kepentingan, khususnya pemegang saham.
"Upaya-upaya efisiensi atau yang dikenal dengan istilah streamline tidaklah cukup untuk memberikan kontribusi yang optimal dalam perbaikan kinerja Bank Banten," ujarnya.
Menurutnya, Bank Banten juga harus memanfaatkan kompetensi intinya untuk meningkatkan skala bisnis dan mencapai titik impas operasional sebagaimana model bisnis BPD pada umumnya.
Sebagaimana terlihat dari laporan kinerja keuangan Bank Banten paska diakuisisi hingga September 2019, Bank Banten telah cukup baik mengurangi kerugian operasional seraya menjaga tingkat kecukupan likuiditas yang dimilikinya.
Adapun penurunan rugi bersih tahun berjalan tercatat dari Rp 405,12 miliar pada akhir 2016 menjadi Rp 108,54 miliar pada September 2019. Ini merupakan upaya yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Namun demikian upaya yang dilakukan oleh Manajemen Bank Banten akan memberikan dampak perbaikan yang lebih signifikan apabila mampu meningkatkan skala bisnisnya.
Analis Sucor Sekuritas Edward Lowis juga angkat bicara. Menurutnya, permasalahan Bank Banten salah satunya adalah bagaimana menuntaskan transformasi model bisnisnya.
Sebagaimana diketahui, dalam setiap akuisisi yang dilakukan dan diikuti oleh perubahan model bisnis yang sangat berbeda, pemegang saham dan manajemen tidak boleh melupakan konsekuensi strategis yang harus dipenuhi termasuk diantaranya pemenuhan infrastruktur utama dalam model bisnis yang baru, pengembangan kapasitas dan kapabilitas organisasi dan juga mengalokasikan permodalan yang memadai untuk mendanai investasi jangka panjang yang telah ditetapkan.
"Pemilik dan pengurus dari sebuah bank memiliki tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan dengan industri lainnya secara umum. Mengapa demikian? Karena setidaknya pemilik bank harus memiliki komitmen serta kemampuan keuangan untk senantiasa memenuhi permodalan, khususnya dalam hal memenuhi tingkat CAR pada peers groupnya serta antisipasi implementasi IFRS 9," jelasnya.
Selain itu, bisnis bank menitikberatkan kepada nilai-nilai utama yang bersifat abstrak, mencakup diantaranya kepercayaan, reputasi dan kredibilitas sebagai parameter yang utama. Kurangnya komitmen dari pemilik dan pengurus bank dalam mengelola bisnisnya yang penuh dengan risiko berpotensi memicu systemic risk, too big to fail, atau pula too interconnected to fail.
Dengan adanya komitmen penuh dari Pemerintah Provinsi, diharapkan Bank Banten dapat lebih berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi dan masyarakat provinsi banten seraya menjaga kualitas pelaksanaan governance system yang ada.
Sehingga permodalan yang ada dapat dipergunakan sesuai dengan arah yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh manajemen. Selain itu, memudahkan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen, dan mengetahui posisi bank secara dini dalam rangka merespon kepentingan stakeholders.
(gus) Next Article Menunda Setoran Modal Akan Membunuh Bank Banten Pelan-pelan
Direktur Bank Banten Kemal Idris mengatakan, dengan diperolehnya pendapat hukum tersebut, seharusnya para pemangku kepentingan dapat lebih yakin lagi dalam mendukung perkembangan Bank Banten.
"Kalau kami sudah membuka diri untuk lebih baik lagi dalam penerapan GCG serta senantiasa berpedoman pada prinsip kehati-hatian untuk mendukung pertumbuhan bisnis bank yang kuat dan sehat," ujarnya mengutip dari keterangan resmi perusahaan, Selasa (31/12/2019)
Dengan diperolehnya dukungan dalam bentuk permodalan tersebut, Bank Banten akan semakin leluasa untuk mengembangkan proses internal penilaian kecukupan modal seraya menetapkan target-target bisnis sesuai dengan profil risiko serta lingkungan pengendalian bank.
Sebagaimana dituangkan dalam Kerangka Basel, jumlah permodalan yang harus dipenuhi untuk mendukung penguatan fundamental bisnis Bank Banten sekurangnya harus dapat merefleksikan mitigasi risiko yang mencakup diantaranya risiko kredit berikut konsentrasinya, risiko operasional, risiko pasar, dan juga risiko-risiko lainnya.
"Tentunya kami akan senantiasa bersungguh-sungguh dalam mengemban amanah yang diberikan sebagaimana tertuang dalam pakta integritas yang telah ditandatangani oleh jajaran pengurus Bank Banten dan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Banten selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir (PSPT)", ujarnya lagi.
Selanjutnya, praktisi manajemen risiko nasional Ferry Hermansyah mengatakan penambahan modal Bank Banten diharapkan memberikan kemampuan pada Bank Banten untuk mencapai skala ekonomi yang diharapkan, sehingga dapat segera meningkatkan nilai tambah yang selama ini diberikan kepada para pemangku kepentingan, khususnya pemegang saham.
"Upaya-upaya efisiensi atau yang dikenal dengan istilah streamline tidaklah cukup untuk memberikan kontribusi yang optimal dalam perbaikan kinerja Bank Banten," ujarnya.
Menurutnya, Bank Banten juga harus memanfaatkan kompetensi intinya untuk meningkatkan skala bisnis dan mencapai titik impas operasional sebagaimana model bisnis BPD pada umumnya.
Sebagaimana terlihat dari laporan kinerja keuangan Bank Banten paska diakuisisi hingga September 2019, Bank Banten telah cukup baik mengurangi kerugian operasional seraya menjaga tingkat kecukupan likuiditas yang dimilikinya.
Adapun penurunan rugi bersih tahun berjalan tercatat dari Rp 405,12 miliar pada akhir 2016 menjadi Rp 108,54 miliar pada September 2019. Ini merupakan upaya yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
Namun demikian upaya yang dilakukan oleh Manajemen Bank Banten akan memberikan dampak perbaikan yang lebih signifikan apabila mampu meningkatkan skala bisnisnya.
![]() |
Analis Sucor Sekuritas Edward Lowis juga angkat bicara. Menurutnya, permasalahan Bank Banten salah satunya adalah bagaimana menuntaskan transformasi model bisnisnya.
Sebagaimana diketahui, dalam setiap akuisisi yang dilakukan dan diikuti oleh perubahan model bisnis yang sangat berbeda, pemegang saham dan manajemen tidak boleh melupakan konsekuensi strategis yang harus dipenuhi termasuk diantaranya pemenuhan infrastruktur utama dalam model bisnis yang baru, pengembangan kapasitas dan kapabilitas organisasi dan juga mengalokasikan permodalan yang memadai untuk mendanai investasi jangka panjang yang telah ditetapkan.
"Pemilik dan pengurus dari sebuah bank memiliki tanggung jawab yang lebih luas dibandingkan dengan industri lainnya secara umum. Mengapa demikian? Karena setidaknya pemilik bank harus memiliki komitmen serta kemampuan keuangan untk senantiasa memenuhi permodalan, khususnya dalam hal memenuhi tingkat CAR pada peers groupnya serta antisipasi implementasi IFRS 9," jelasnya.
Selain itu, bisnis bank menitikberatkan kepada nilai-nilai utama yang bersifat abstrak, mencakup diantaranya kepercayaan, reputasi dan kredibilitas sebagai parameter yang utama. Kurangnya komitmen dari pemilik dan pengurus bank dalam mengelola bisnisnya yang penuh dengan risiko berpotensi memicu systemic risk, too big to fail, atau pula too interconnected to fail.
Dengan adanya komitmen penuh dari Pemerintah Provinsi, diharapkan Bank Banten dapat lebih berperan dalam mendukung pembangunan ekonomi dan masyarakat provinsi banten seraya menjaga kualitas pelaksanaan governance system yang ada.
Sehingga permodalan yang ada dapat dipergunakan sesuai dengan arah yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik oleh manajemen. Selain itu, memudahkan bagi pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja manajemen, dan mengetahui posisi bank secara dini dalam rangka merespon kepentingan stakeholders.
(gus) Next Article Menunda Setoran Modal Akan Membunuh Bank Banten Pelan-pelan
Most Popular