
Menunda Setoran Modal Akan Membunuh Bank Banten Pelan-pelan

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten/BEKS) dinilai harus segera merealisasikan rencana penambahan modal melalui skema rights issue. Apalagi, Bank Banten juga membutuhkan tambahan likuiditas, akibat bisnis menurun di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau ibarat manusia kehabisan darah. Harus secepatnya tidak bisa ditunda. Kalau ditunda-tunda itu maka Bank Banten akan mati pelan-pelan," ujar pengamat perbankan, Rizqullah kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Kamis (5/11/2020).
Rizqullah yang merupakan mantan Direktur Utama BNI Syariah, pada dasarnya mempertanyakan mengapa right issue Bank Banten masih tertunda dan belum terlaksana hingga saat ini. Padahal, menurutnya, kondisi bank Banten sudah kritis sejak beberapa bulan yang lalu. Di mana rencana right issue itu sudah direncanakan tapi hingga kini belum juga terealisasi.
"Tapi yang jelas, semakin ditunda right issue, kemudian kebutuhan tambahan modal menjadi tertunda. Bank menjadi semakin tidak bisa diselamatkan apalagi pandemi," tegasnya.
Pada dasarnya, dana setoran modal Rp 1,55 triliun dari Pemprov Banten sudah ada di dalam rekening Bank Banten. Dana tersebut tercatat sebagai kas daerah Banten di rekening Bank Banten.
Meski demikian, diperlukan eksekusi agar dana tersebut bisa dikonversi dari kas daerah menjadi penyertaan modal Banten Global Development (BGD), BUMD yang ditunjuk pemprov Banten sebagai induk dari Bank Banten. Setelah itu, BGD akan menyetorkan dana tersebut ke escrow account dalam rangka rights issue.
Dasar hukum mengenai penyertaan modal tersebut juga sudah ada, yakni Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Saham PT Banten Global Development (BGD) untuk Pembentukan Bank Pembangunan Daerah Banten. Perda ini lahir Juli 2020 lalu.
CNBC Indonesia telah menghubungi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti mengenai konversi dana kas daerah menjadi setoran modal ke Bank Banten. Namun, menurut Rina, hal tersebut bisa ditanyakan ke BDG dan Biro Perekonomian dan administrasi Pembangunan Setda Banten.
"Untuk menanggapi terkait dengan ini bisa menghubungi Pihak BGD atau Biro Ekbang, karena BPKAD proses di akhir," ujar Rina melalui pesan singkat.
Sementara itu, dari pihak Biro Perekonomian dan administrasi Pembangunan Setda Banten meminta agar pertanyaan mengenai konversi kas daerah menjadi setoran modal Bank Banten bisa ditanyakan kepada Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar.
Rizqullah yang puluhan tahun berkarir sebagai bankir menyebutkan bahwa dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi diperlukan untuk memastikan proses penyertaan modal bisa dilakukan secepatnya.
Langkah dari Pemprov Banten tersebut, tuturnya, bisa mengembalikan kepercayaan pada deposan, investor dan juga masyarakat kepada Bank Bank Banten. Selanjutnya, Pemprov juga bisa mengajak pula pemda di Banten ada 8 kabupaten/kota untuk ikut menjadi pemilik dari bank ini.
"Sehingga Bank Banten betul-betul milik Banten. Sekarang baru provinsi dan masyarakat yang tercatat sebagai pemilik Bank Banten," ujarnya.
Terakhir dia menyebut juga bahwa keterlibatan pemprov, pemkot, dan pemkab diperlukan agar seluruh aktivitas keuangan di kabupaten/kota itu bisa disalurkan melalui Bank Banten. Begitu juga proyek yang mendapatkan dana APBD yaitu juga dibiayai oleh Bank Banten.
"Masyarakat yang ada di kabupaten kota bisa memanfaatkan jasa layanan bank Banten. Pebisnis, Pengusaha. Juga diajak untuk secara maksimal memanfaatkan bank banteb. Kalau ini bisa dilakukan ini akan jadi besar. Karena potensi bank Banten yang besar," pungkasnya.
Bila langkah-langkah ini dilakukan secara cepat dan konsisten, maka Bank Banten akan pulih lebih cepat dan menghasilkan keuntungan. Akhirnya, bukan tak mungkin Bank Banten membagikan dividen untuk tahun-tahun mendatang, seperti yang terjadi di BPD lainnya.
(dob/dob)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penyertaan Modal Bank Banten, Ini Perintah Terbaru dari DPRD