
Kaleidoskop Internasional 2019
Tsunami Demo Hong Kong, dari Protes RUU ke Tuntutan Merdeka
Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
31 December 2019 10:21

Pada Februari 2019 lalu Biro Keamanan Hong Kong mengajukan proposal untuk mengamandemen aturan ekstradisi ke berbagai negara.
Dalam amandemen itu, para buronan dari Taiwan, Macau, dan China Daratan yang awalnya tidak masuk daftar kemudian dimasukkan. Hong Kong akan melakukan ekstradisi jika diminta oleh pemerintah.
Jika amandemen ini disahkan, maka Hong Kong tidak lagi menjadi tempat yang aman terutama dari cengkeraman sistem hukum China Daratan.
Sistem politik-hukum China yang terkontrol dinilai membuat pengadilan hanya menjadi perpanjangan tangan besi negara, tidak ada demokrasi dan kesamaan di mata hukum.
(sef/sef)
Dalam amandemen itu, para buronan dari Taiwan, Macau, dan China Daratan yang awalnya tidak masuk daftar kemudian dimasukkan. Hong Kong akan melakukan ekstradisi jika diminta oleh pemerintah.
Jika amandemen ini disahkan, maka Hong Kong tidak lagi menjadi tempat yang aman terutama dari cengkeraman sistem hukum China Daratan.
(sef/sef)
Pages
Most Popular