Ironi! Ternyata Selama Ini Investor Dikriminalisasi di Daerah

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
19 December 2019 13:14
Kepala BKPM menggandeng Kejagung untuk memperlancar investasi di daerah.
Foto: Gandeng Jaksa Agung, Bahlil: Banyak Kriminalisasi Pengusaha(CNBC Indonesia/Efrem Limsan Siregar)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan kendala investasi di Indonesia. Salah satunya soal tumpang tindih regulasi di pemerintahan pusat dan daerah.

Di sisi lain, tak sedikit investor yang menanamkan modal mendapatkan masalah karena persoalan tersebut, bahkan sampai dikriminalisasi. Padahal peningkatan investasi menjadi salah satu transformasi ekonomi yang diarahkan Presiden Joko Widodo.

"Kadang-kadang [kewenangan] di tingkat pusat dan daerah menjadi penghalang. Sering pengusaha menyampaikan keluhan dikriminalisasi, tidak digubris dan tidak mendapat kepastian hukum," kata Bahlil dalam sambutannya pada acara penandatanganan kerja sama BKPM dan Kejaksaan Agung di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (19/12/2019).



Untuk mengurai persoalan tersebut, Bahlil mengatakan perlu melakukan langkah terukur. Salah satunya bekerja sama dengan Kejaksaan Agung lewat sebuah penandatanganan kesepahaman (MoU).

Bahlil yakin kerja sama ini bisa menyelesaikan hambatan investasi di daerah karena sebelumnya BKPM dan Kejaksaan Agung pernah menuntaskan bersama masalah lahan PT Lotte Chemical Indonesia dan PT Krakatau Steel Tbk di Cilegon, Banten.

"Jadi belum tanda tangan MoU sudah kita selesaikan, apalagi kita teken, akan lebih clear persoalannya," kata Bahlil

"Kami punya keyakinan besar Bupati, Gubernur mengangkat teleponnya ketika dihubungi Kejaksaan Negeri. Kami tidak untuk menakut-nakuti orang tapi bagian kolaborasi yang positif untuk menjaga investasi agar investasi masuk, hukum dijamin, regulasi dijamin sehingga orang bisa merasakan kesan positif investasi di Indonesia," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan dukungan kepada BKPM. Ia mengatakan Kejaksaan mempunyai program di bidang perdata dan tata usaha negara untuk bisa melakukan pendampingan lewat legal of opinion.

"Kita bisa melakukan kegiatan perdataan yang pada dasarnya kita mendukung BKPM tanpa ada masalah," katanya

Burhanuddin mengaku persoalan investasi juga menjadi perhatian Kejaksaan. Ia sudah memerintahkan Kejaksaan di daerah untuk menyisir Perda yang dianggap bermasalah.

Ke depannya, BKPM akan menyelesaikan 2 kasus berkaitan investasi, yaitu persoalan tanah di Papua dan pengembangan kawasan Rp60 triliun yang mangkrak di Riau selama 4 tahun. Bahlil mengatakan sudah berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung.

[Gambas:Video CNBC]


(hoi/hoi) Next Article 2019, Investasi Asing Tak Capai Target & Tenaga Kerja So-so

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular