Urus Investasi, Bahlil Singgung Cebong-Kampret Hingga 'Hantu'

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
03 February 2020 14:00
Bahlil mengatakan pada 2019 terjadi sentimen yang kurang baik bagi iklim investasi di Indonesia.
Foto: Bahlil: Ada Rp 708 T Potensi Investasi Belum Dieksekusi! (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia, menyebut, iklim investasi pada 2020 lebih menjanjikan. Pasalnya, sentimen negatif dari dalam negeri sudah berakhir.

Dia menyebut, selama 5 tahun pertama kepemimpinan Presiden Jokowi, ketidakpastian dalam investasi paling terasa di tahun 2019. Hal itu disebabkan berlangsungnya Pileg dan Pilpres 2019.

"Ini ada sedikit harapan. Kenapa saya sampaikan harapan, karena tahun 2019 ini kan tahun ketidakpastian. Tahun kampret-cebong. Dan itu kan terbelah habis. Kalau boleh saya katakan dalam 5 tahun kepemimpinan Pak Jokowi, tahun yang tidak ada kepastian itu tahun politik, proses Pileg dan Pilpres," kata Bahlil dalam sebuah acara di Wisma Antara, Jakarta, Senin (3/1/20).



Bahlil mengibaratkan hambatan berinvestasi adalah 'hantu'. Bahlil menjelaskan tengah fokus mengusir 'hantu' yang berkeliaran tersebut.

"Kita bantu para investor yang susah mengeksekusi, persoalan mereka 'hantu', kemudian mereka yang ngomong keluar bahwa Indonesia sudah berubah. Makanya tugas BKPM bukan hanya promosi tapi juga kawal perizinan," tandasnya.

Dia menegaskan, persoalan perizinan tidak boleh sampai menghambat investasi. Karena itu dia juga melibatkan kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah. BKPM akan mengawal sampai proses produksi berlangsung.

"Memang problemnya besar, jujur saja nggak gampang. Saya harus berhadapan dengan teman-teman saya sendiri. Mereka masih jadi hantu tapi saya sudah tobat jadi hantu. Saya sampaikan ke teman-teman, sudah cukup lah kita bermain-main," serunya.

Salah satu yang jadi perhatian adalah mengenai sistem Online Single Submission (OSS). Melalui fitur tersebut, setiap pengusaha yang mendaftar memang langsung mendapat nomor induk berusaha (NIB) dalam waktu 3 jam.

"Itu betul, tapi apakah sudah bisa mempergunakan NIB itu menjadi dasar untuk usaha, nggak bisa. Jadi itu hanya sebagai dasar untuk kita untuk melakukan tawaf lagi, notifikasi kepada semua kementerian dan lembaga dan itu tak tau kapan berakhirnya," katanya.

[Gambas:Video CNBC]




(hoi/hoi) Next Article 2019, Investasi Asing Tak Capai Target & Tenaga Kerja So-so

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular