
Perhatian! Truk Besar Dilarang Masuk Tol Saat Periode Nataru
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
09 December 2019 11:23

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali melakukan pembatasan operasional truk menjelang hari besar keagamaan. Dalam waktu dekat pada Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 (Nataru) akan ada kebijakan pembatasan yang sama. Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah truk dapat menghambat lajur kendaraan karena laju truk yang minim, tapi dikecualikan untuk truk pengangkut logistik.
"Kami melakukan pembatasan operasional truk selama Nataru," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari detikcom, Senin (9/12)
Larangan operasional truk ditujukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Selain, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, hingga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Serta, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang batu bara, bahan bahan bangunan meliputi besi/logam, semen dan kayu.
"Ini untuk angkutan berat dan non logistik ya. Kalau truk pengangkut logistik nggak masalah," jelasnya.
Pembatasan ini berlaku mulai puncak libur natal, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20-21 Desember 2019. Ini jadwalnya:
Pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
Pada 25 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB
Pada 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
Pada 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
(hoi/hoi) Next Article Catat! Tak Ada Ampun, Truk Obesitas Bakal Dipotong
"Kami melakukan pembatasan operasional truk selama Nataru," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi seperti dikutip dari detikcom, Senin (9/12)
Larangan operasional truk ditujukan untuk mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 kg. Selain, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, hingga mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.
Serta, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, batu, bahan tambang batu bara, bahan bahan bangunan meliputi besi/logam, semen dan kayu.
"Ini untuk angkutan berat dan non logistik ya. Kalau truk pengangkut logistik nggak masalah," jelasnya.
Pembatasan ini berlaku mulai puncak libur natal, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 20-21 Desember 2019. Ini jadwalnya:
Pada 21 Desember 2018 pukul 00.00 WIB hingga 22 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
- Berlaku 2 arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.
- Berlaku 1 arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.
Pada 25 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 24.00 WIB
- Ruas Tol Jakarta-Cikampek arah ke Jakarta.
Pada 28 Desember 2018 mulai pukul 00.00 WIB hingga 29 Desember 2018 pukul 24.00 WIB:
- Berlaku 2 arah meliputi Tol Jakarta-Merak, Tol Prof Sedyatmo, Tol Lingkar Luar Jakarta, Tol Bawen-Salatiga, jalan nasional Medan-Brastagi Tanah Karo, jalan nasional Tegal-Purwokerto, jalan nasional Mojokerto-Taruban.
- Berlaku 1 arah meliputi Tol Jakarta Cikampek arah Cikampek, Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi arah Cileunyi, jalan nasional Pandaan-Malang arah Malang, jalan nasional Probolinggo-Lumajang arah Lumajang, dan jalan nasional Gilimanuk-Denpasar arah Denpasar.
Pada 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB
- Tol Jakarta-Cikampek arah Jakarta dan jalan nasional Denpasar-Gilimanuk arah ke Gilimanuk.
(hoi/hoi) Next Article Catat! Tak Ada Ampun, Truk Obesitas Bakal Dipotong
Most Popular