
Catat! Tak Ada Ampun, Truk Obesitas Bakal Dipotong
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
02 March 2020 17:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Program zero over dimension and over load (ODOL) atau larangan truk barang kelebihan muatan dan dimensi mulai diterapkan secara bertahap.
Khusus untuk truk over dimensi, tak ada lagi toleransi yang diberikan pemerintah. Kendati begitu, untuk sejumlah komoditas ada pengecualian jika masih ada yang kedapatan kelebihan muatan.
"Tolong bedakan antara over dimensi dengan over loading. Kalau over dimensi itu tidak ada toleransi, tapi kalau over loading untuk muatan itu ada toleransinya," kata Budi Setiyadi di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, Senin (2/3/20).
Toleransi tersebut diberikan bagi truk pengangkut 7 komoditas yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, pulp dan/atau kertas, serta keramik. Adapun untuk truk over dimensi, pemerintah bakal melakukan penegakan hukum.
"Ini bukan regulasi baru, regulasinya sudah lama tinggal sekarang kita tegakkan aturan itu. Dan sudah cukup lama pakar mengatakan kita pembiaran nah kita harapkan semua pihak sekarang berperan tidak pemerintah saja tapi juga asosiasi logistik kemudian juga APM, karoseri, ya saya mengajak semua bekerja sama," katanya.
Dia juga meminta perusahaan melakukan pemotongan truk yang kedapatan over dimensi secara mandiri. Sebab, jika tak melakukan normalisasi maka truk yang bersangkutan tak akan bisa lolos uji KIR.
"Untuk normalisasi, ini adalah untuk kepentingan para pengusaha sendiri. Kalau kendaraannya tidak normal, dimensinya berlebih, kerugiannya adalah mereka tidak akan lagi bisa melakukan uji berkala atau KIR," tegasnya.
Hal ini juga berlaku bagi tipe-tipe kendaraan baru. Terkait hal ini, Kemenhub tidak akan memberikan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Srut) bagi hasil produksi karoseri yang tak sesuai.
"Jadi kalau bagi pelaku industri baik itu Karoseri, Askarindo, dealer, juga pelaku logistik masih melakukan itu, rugi sendiri nanti. Kendaraannya tidak bisa diuji, kemudian kendaraannya juga tidak bisa kita berikan Srut sehingga tidak bisa didaftarkan di kepolisian," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Truk Besar Bakal Dilarang Masuk ke Cipali, Pengusaha Teriak!
Khusus untuk truk over dimensi, tak ada lagi toleransi yang diberikan pemerintah. Kendati begitu, untuk sejumlah komoditas ada pengecualian jika masih ada yang kedapatan kelebihan muatan.
"Tolong bedakan antara over dimensi dengan over loading. Kalau over dimensi itu tidak ada toleransi, tapi kalau over loading untuk muatan itu ada toleransinya," kata Budi Setiyadi di Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta, Senin (2/3/20).
Toleransi tersebut diberikan bagi truk pengangkut 7 komoditas yakni semen, baja, kaca lembaran, beton ringan, air minum dalam kemasan, pulp dan/atau kertas, serta keramik. Adapun untuk truk over dimensi, pemerintah bakal melakukan penegakan hukum.
"Ini bukan regulasi baru, regulasinya sudah lama tinggal sekarang kita tegakkan aturan itu. Dan sudah cukup lama pakar mengatakan kita pembiaran nah kita harapkan semua pihak sekarang berperan tidak pemerintah saja tapi juga asosiasi logistik kemudian juga APM, karoseri, ya saya mengajak semua bekerja sama," katanya.
Dia juga meminta perusahaan melakukan pemotongan truk yang kedapatan over dimensi secara mandiri. Sebab, jika tak melakukan normalisasi maka truk yang bersangkutan tak akan bisa lolos uji KIR.
"Untuk normalisasi, ini adalah untuk kepentingan para pengusaha sendiri. Kalau kendaraannya tidak normal, dimensinya berlebih, kerugiannya adalah mereka tidak akan lagi bisa melakukan uji berkala atau KIR," tegasnya.
Hal ini juga berlaku bagi tipe-tipe kendaraan baru. Terkait hal ini, Kemenhub tidak akan memberikan Sertifikasi Uji Tipe Kendaraan Bermotor (Srut) bagi hasil produksi karoseri yang tak sesuai.
"Jadi kalau bagi pelaku industri baik itu Karoseri, Askarindo, dealer, juga pelaku logistik masih melakukan itu, rugi sendiri nanti. Kendaraannya tidak bisa diuji, kemudian kendaraannya juga tidak bisa kita berikan Srut sehingga tidak bisa didaftarkan di kepolisian," katanya.
(hoi/hoi) Next Article Truk Besar Bakal Dilarang Masuk ke Cipali, Pengusaha Teriak!
Most Popular