Internasional

Campur Tangan Soal Hong Kong, China Jatuhkan Sanksi ke AS

Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
02 December 2019 16:36
AS Campuri Urusan Hong Kong
Foto: Demonstran Hong Kong Rayakan AS Setujui UU Hong Kong pada Kamis, 28 November 2019 (AP Photo/Kin Cheung)
RUU ini akan memungkinkan pelaku kriminal dikirim dan diadili di China. Sayangnya, banyak warga Hong Kong beranggapan langkah ini akan membuat para kriminal menerima perlakuan tidak manusiawi apabila diekstradisi ke China dan mengikuti hukum negara itu.

Akibatnya mereka melakukan demo. Sebulan setelah demo dilangsungkan, RUU itu ditangguhkan oleh pimpinan Hong Kong Carrie Lam.

Tapi, walau telah ditangguhkan, demo masih berlangsung di Hong Kong tiap akhir pekan sejak saat itu. Demonstran memanfaatkan momentum ini untuk mengadvokasi kebebasan demokrasi yang lebih luas secara keseluruhan.


Sebelumnya, Trump menandatangani UU HAM dan demokrasi Hong Kong pada 27 November waktu setempat. "Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China Xi dan orang-orang Hong Kong," kata Trump dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNBC International.

"Ini disah-kan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua."

UU ini akan mengharuskan perwakilan AS untuk melakukan tinjauan tahunan terhadap otonomi Hong Kong. Tinjauan ini akan menjadi syarat bagi kawasan itu jika ingin melakukan aktivitas perdagangan dengan AS.

UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. Selain UU ini, ada pula UU soal penghentian ekspor senjata untuk penanganan massa ke Hong Kong.

(sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular