Internasional

Campur Tangan Soal Hong Kong, China Jatuhkan Sanksi ke AS

Sefti Oktarianisa, CNBC Indonesia
02 December 2019 16:36
Campur Tangan Soal Hong Kong, China Jatuhkan Sanksi ke AS
Foto: Infografis/Perang Dagang AS-China/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia- China akhirnya resmi menjatuhkan sanksi keĀ Amerika Serikat (AS) karena ikut campur soal Hong Kong.

Sanksi ini diberikan mulai Senin (2/12/2019). China membatalkan kunjungan kapal perang AS dan memberi sanksi pada lembaga swadaya masyarakat (LSM/NGO) asal negeri Paman Sam itu.


"Sebagai respon dari kelakuan yang tidak berdasar dari AS, pemerintah China telah memutuskan tidak memberi izin pada kapal perang AS untuk mendarat di Hong Kong," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hau Chunying sebagaimana dikutip dari AFP.

Selain itu, Hua juga mengatakan akan menjatuhkan sanksi pada LSM asal AS. Terutama bagi yang secara aktif mendukung para pendemo.

Unjuk rasa massa pro demokrasi membuat kondisi kawasan itu tak stabil. LSM tersebut di antaranya National Endowment for Democracy, Human Rights Watch dan Freedom House.

"Kami menemukan banyak fakta dan bukti jelas bahwa LSM itu mendukung pergerakan anti-China ... dan mendukung aktivitas separatis untuk kemerdekaan Hong Kong," kata Hua lagi.

Demo telah melanda Hong Kong sejak Juni silam. Demo awalnya dipicu oleh rencana pemerintah Hong Kong untuk menerapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi.

RUU ini akan memungkinkan pelaku kriminal dikirim dan diadili di China. Sayangnya, banyak warga Hong Kong beranggapan langkah ini akan membuat para kriminal menerima perlakuan tidak manusiawi apabila diekstradisi ke China dan mengikuti hukum negara itu.

Akibatnya mereka melakukan demo. Sebulan setelah demo dilangsungkan, RUU itu ditangguhkan oleh pimpinan Hong Kong Carrie Lam.

Tapi, walau telah ditangguhkan, demo masih berlangsung di Hong Kong tiap akhir pekan sejak saat itu. Demonstran memanfaatkan momentum ini untuk mengadvokasi kebebasan demokrasi yang lebih luas secara keseluruhan.


Sebelumnya, Trump menandatangani UU HAM dan demokrasi Hong Kong pada 27 November waktu setempat. "Saya menandatangani UU ini untuk menghormati Presiden China Xi dan orang-orang Hong Kong," kata Trump dalam sebuah pernyataan dikutip dari CNBC International.

"Ini disah-kan dengan harapan bahwa para pemimpin dan perwakilan China dan Hong Kong akan dapat menyelesaikan perbedaan mereka secara damai, yang mengarah pada perdamaian jangka panjang dan kemakmuran bagi semua."

UU ini akan mengharuskan perwakilan AS untuk melakukan tinjauan tahunan terhadap otonomi Hong Kong. Tinjauan ini akan menjadi syarat bagi kawasan itu jika ingin melakukan aktivitas perdagangan dengan AS.

UU ini juga memungkinkan AS menjatuhkan sanksi terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pelanggaran HAM di Hong Kong. Selain UU ini, ada pula UU soal penghentian ekspor senjata untuk penanganan massa ke Hong Kong.



(sef/sef) Next Article Demo Belum Reda, China Copot Pejabat Penting di Hong Kong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular