Ibu Kota Baru Ditentukan dengan Nasib Omnibus Law

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
29 November 2019 15:54
Omnibus law tenta
Foto: Suharso monoarfa - Menteri Pn/bappenas (CNBC Indonesia/Shalini)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota Negara baru tak perlu menunggu terbitnya Undang-Undang, cukup dengan Peraturan Presiden. Badan Otorita rencananya akan dibentuk pada akhir tahun ini.

Namun, Badan Otorita dihadapkan pada masalah UU Ibu Kota Negara yang belum terbit sampai sekarang. Tergantung terbentuknya Undang-Undang Omnibus Law 

Secara garis besar, proses pemindahan Ibu Kota Negara mencakup tiga tahapan, yaitu perencanaan, pembangunan dan pemindahan. Pada bagian pembangunan Ibu Kota Negara, harus ada Undang-Undang yang mengaturnya agar rencana tersebut dapat terealisasi.

"Persiapannya tentu masih bisa kita lakukan sekarang, tetapi begitu pembangunan [Ibu Kota Negara] harus Undang-Undang. Pasti dalam Perpres itu, kapan deadline kita melakukan pembangunan tergantung terbentuknya Undang-Undang Omnibus Law " kata Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa di usai menghadiri lokakarya penerapan omnibus law dalam pelaksanaan kebijakan pemindahan IKN, Jakarta, Jumat (29/11/2019).



Penjelasan lebih lanjut dijabarkan oleh Pakar Hukum Tata Negara yang juga anggota DPD/MPR RI Jimly Asshidiqqie. Dia menilai pemindahan Ibu Kota Negara memang tak bisa hanya diputuskan dengan Peraturan Presiden karena menyangkut persoalan serius.

"Pemindahan Ibu Kota seolah olah dianggap hak prerogatif Presiden. Nanti dulu, tidak bisa begitu. Pemindahan Ibu Kota soal serius, tidak bisa hanya diputuskan oleh kepala negara."

"Badan Otorita Persiapan, Pembangunan Pemindahan [Ibu Kota Negara]. Untuk pembangunannya dasar hukumnya apa? Sebelum pembangunan harus ada Undang-Undang dulu namanya Undang-Undang Ibu Kota Negara," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

RUU Ibu Kota Negara akan dibentuk dengan pendekatan omnibus law. Omnibus law adalah strategi penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal.

Suharso belum dapat mengatakan kapan persisnya UU Ibu Kota Negara akan terbit. Sampai saat ini, Kementerian PPN/Bappenas mencatat ada 14 Undang-Undang yang berkaitan dengan Ibu Kota Negara.

Pemerintah sudah mengajukan UU Omnibus Law ke DPR dan diharapkan dapat ditetapkan masuk dalam Prolegnas sebelum masa reses DPR 15 Desember mendatang.
(hoi/hoi) Next Article Pilih Orang-Orang Beken di Ibu Kota Baru, Ini Alasan Jokowi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular