
Perkenalkan! Ibu Kota Baru akan Punya Manajer Kota
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
29 November 2019 15:03

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyampaikan model Ibu Kota Negara baru di Penajem Pasir Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Dari 250 ribu hektare lokasi Ibu Kota baru, nantinya akan ada area khusus (restricted area) seluas 6 ribu hektare. Area ini nantinya akan dipimpin oleh Manager Kota. Ia mengatakan tak ada Pilkada di restricted area tersebut. Pilkada akan digelar di luar distrik tersebut.
"Contoh 250 ribu hektare itu disebut ibu kota, lalu yang mana daerah otonom. Kami akan buat 40 ribu hektare jadi government district. Enam ribu hektare restricted, area khusus dipimpin manager kota. Jadi nggak ada Pilkada di sana," kata Suharso dalam lokakarya penerapan omnibus law dalam pelaksanaan kebijakan pemindahan IKN di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Suharso mengatakan Manager Kota tersebut akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Regulasi untuk itu akan dibahas lebih lanjut.
"Manager bisa ditunjuk, oleh Mendagri misalnya. Aturannya nanti dibicarakan," kata Suharso.
Suharso berpendapat wilayah government district yang seluas 40 ribu hektare sebaiknya dipimpin Manager Kota dan tak perlu menggelar Pilkada.
"Kalau pribadi, tidak ada pilkada di 40 ribu [ha]. City manager itu di 40 ribu [ha]. Jadi 6 ribu [ha] yang restricted area, itu di sana akan ada kawasan militer," kata Suharso.
Dalam pemindahan Ibu Kota Negara, pemerintah akan memakai metode omnibus law. Suharso menganggap perlu pendalaman untuk menyisir regulasi mana yang masuk omnibus sekaligus atau hanya perlu direvisi. Pengajuan omnibus law ke DPR untuk ditetapkan sebagai Prolegnas sudah dilakukan.
"DPR reses 15 Desember, sebelum 15 Desember hal ini sudah masuk ke prolegnas," kata Suharso.
(hoi/hoi) Next Article Pilih Orang-Orang Beken di Ibu Kota Baru, Ini Alasan Jokowi
Dari 250 ribu hektare lokasi Ibu Kota baru, nantinya akan ada area khusus (restricted area) seluas 6 ribu hektare. Area ini nantinya akan dipimpin oleh Manager Kota. Ia mengatakan tak ada Pilkada di restricted area tersebut. Pilkada akan digelar di luar distrik tersebut.
"Contoh 250 ribu hektare itu disebut ibu kota, lalu yang mana daerah otonom. Kami akan buat 40 ribu hektare jadi government district. Enam ribu hektare restricted, area khusus dipimpin manager kota. Jadi nggak ada Pilkada di sana," kata Suharso dalam lokakarya penerapan omnibus law dalam pelaksanaan kebijakan pemindahan IKN di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Suharso mengatakan Manager Kota tersebut akan ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri. Regulasi untuk itu akan dibahas lebih lanjut.
"Manager bisa ditunjuk, oleh Mendagri misalnya. Aturannya nanti dibicarakan," kata Suharso.
Suharso berpendapat wilayah government district yang seluas 40 ribu hektare sebaiknya dipimpin Manager Kota dan tak perlu menggelar Pilkada.
"Kalau pribadi, tidak ada pilkada di 40 ribu [ha]. City manager itu di 40 ribu [ha]. Jadi 6 ribu [ha] yang restricted area, itu di sana akan ada kawasan militer," kata Suharso.
Dalam pemindahan Ibu Kota Negara, pemerintah akan memakai metode omnibus law. Suharso menganggap perlu pendalaman untuk menyisir regulasi mana yang masuk omnibus sekaligus atau hanya perlu direvisi. Pengajuan omnibus law ke DPR untuk ditetapkan sebagai Prolegnas sudah dilakukan.
"DPR reses 15 Desember, sebelum 15 Desember hal ini sudah masuk ke prolegnas," kata Suharso.
(hoi/hoi) Next Article Pilih Orang-Orang Beken di Ibu Kota Baru, Ini Alasan Jokowi
Most Popular