
Bos Bappenas: Tidak ada Pilkada di Ibu Kota Negara Baru RI
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
29 November 2019 11:48

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan landasan hukum merupakan elemen penting sebelum pembangunan ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Menurut dia, salah satu pendekatan yang dapat dilakukan, yaitu dengan omnibus law.
Omnibus law adalah strategi penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal.
Kementerian PPN/Bappenas mencatat ada 43 regulasi berkaitan dengan pemindahan IKN yang perlu diubah. Menurut Suharso, Permendagri adalah yang paling banyak untuk diubah, diikuti peraturan pemerintah dan undang-undang yang menyangkut pengaturan kedudukan IKN, batas dan wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
"Contoh 250 ribu hektare itu disebut ibu kota, lalu yang mana daerah otonom. Kami akan buat 40 ribu hektare jadi government distrik. 6 ribu hektare redistric, area khusus dipimpin manajer kota. Jadi ngga ada pilkada di sana," kata Suharso dalam lokakarya penerapan omnibus law dalam pelaksanaan kebijakan pemindahan IKN di Jakarta, Jumat (29/11/2019).
Ia menganggap perlu pendalaman untuk menyisir regulasi mana yang masuk omnibus sekaligus atau hanya perlu direvisi.
"DPR reses 15 Desember. Sebelum 15 Desember hal ini sudah masuk ke prolegnas," kata Suharso.
Anggota MPR RI yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie mengatakan, sebelum dilakukan pembangunan IKN baru, payung hukum berupa UU perlu diterbitkan. Beberapa yang akan diubah antara lain UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan DKI Jakarta, dan UU yang menyebut kedudukan lembaga negara.
"Di UU disebutkan Ombudsman berkedudukan di Ibu Kota Negara. Apakah Ombudsman dipindahkan juga? Begitu juga Komnas Perempuan berkedudukan di Ibu Kota Negara, apa juga pindah? Bank Indonesia juga berkedudukan di Ibu Kota Negara. Kalau dia ikut pindah, semua bank pemerintah, bank swasta, pun akan pindah," kata Jimly yang juga pakar hukum tata negara.
Direktur Jenderal Peraturan dan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar RUU IKN hanya memasukan materi-materi pokok. Tujuannya, untuk mengurai kemungkinan perdebatan panjang yang bakal lama di DPR RI mengingat banyaknya regulasi yang akan diubah.
"Poinnya dibuat semakin singkat supaya perdebatan di DPR nggak panjang. Mungkin hanya menyangkut kedudukan Ibu Kota Negara atau aturan perpindahan, kemudian pasal atau UU mana yang akan dicabut, dikecualikan, dan mana yang direvisi," ujarnya.
(miq/miq) Next Article Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kebut Pemindahan Ibu Kota
Omnibus law adalah strategi penataan regulasi yang dapat berupa pencabutan, revisi atau penggabungan beberapa regulasi atau pasal.
Kementerian PPN/Bappenas mencatat ada 43 regulasi berkaitan dengan pemindahan IKN yang perlu diubah. Menurut Suharso, Permendagri adalah yang paling banyak untuk diubah, diikuti peraturan pemerintah dan undang-undang yang menyangkut pengaturan kedudukan IKN, batas dan wilayah, bentuk dan susunan pemerintahan, lingkungan hidup dan penanggulangan bencana.
Ia menganggap perlu pendalaman untuk menyisir regulasi mana yang masuk omnibus sekaligus atau hanya perlu direvisi.
"DPR reses 15 Desember. Sebelum 15 Desember hal ini sudah masuk ke prolegnas," kata Suharso.
![]() |
Anggota MPR RI yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqqie mengatakan, sebelum dilakukan pembangunan IKN baru, payung hukum berupa UU perlu diterbitkan. Beberapa yang akan diubah antara lain UU Pemerintahan Daerah, UU Pemerintahan DKI Jakarta, dan UU yang menyebut kedudukan lembaga negara.
"Di UU disebutkan Ombudsman berkedudukan di Ibu Kota Negara. Apakah Ombudsman dipindahkan juga? Begitu juga Komnas Perempuan berkedudukan di Ibu Kota Negara, apa juga pindah? Bank Indonesia juga berkedudukan di Ibu Kota Negara. Kalau dia ikut pindah, semua bank pemerintah, bank swasta, pun akan pindah," kata Jimly yang juga pakar hukum tata negara.
Direktur Jenderal Peraturan dan Perundangan Kementerian Hukum dan HAM menyarankan agar RUU IKN hanya memasukan materi-materi pokok. Tujuannya, untuk mengurai kemungkinan perdebatan panjang yang bakal lama di DPR RI mengingat banyaknya regulasi yang akan diubah.
"Poinnya dibuat semakin singkat supaya perdebatan di DPR nggak panjang. Mungkin hanya menyangkut kedudukan Ibu Kota Negara atau aturan perpindahan, kemudian pasal atau UU mana yang akan dicabut, dikecualikan, dan mana yang direvisi," ujarnya.
(miq/miq) Next Article Pemerintah Bentuk Tim Khusus Kebut Pemindahan Ibu Kota
Most Popular