Harus Diakui & Diresapi, Ekonomi RI Tidak Baik-baik Saja

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
06 November 2019 12:51
Bola Ada di Pemerintah
Ilustrasi Proyek Infrastruktur (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Bagaimana caranya untuk membangun industri manufaktur? Memang perlu upaya all out, tetapi ya harus dilakukan.

Dari sisi penawaran, BI sudah melonggarkan kebijakan moneter dengan penurunan suku bunga acuan sampai empat kali sejak awal 2019. Plus pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM).

Harapannya adalah suku bunga kredit perbankan bisa ikut turun sehingga menumbuhkan minat korporasi untuk mengakses pembiayaan. Mengutip Statistik Perbankan Indonesia edisi Agustus 2019, suku bunga Kredit Modal Kerja memang dalam tren turun.

 

Namun sepertinya minat pengajuan kredit baru belum terlalu baik. Survei Perbankan keluaran BI edisi kuartal III-2019 menunjukkan pertumbuhan penyaluran kredit baru melambat. Perlambatan pertumbuhan kredit baru tercermin dari Saldo Bersih Tertimbang (SBT) pada kuartal III-2019 yang sebesar 68,3%, lebih rendah ketimbang kuartal sebelumnya yaitu 78,3%.


Jadi kalau dari sisi penawaran sudah dilakukan upaya perbaikan, tinggal di sisi permintaan. Di sini menjadi tugas pemerintah untuk memastikan bahwa iklim investasi sudah kondusif sehingga dunia usaha mau menanamkan modalnya.

Bagaimana caranya? Bisa dengan insentif fiskal. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjanjikan akan menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25% menjadi 20%.

Namun ini bukan langkah yang mudah, karena harus melalui amandemen UU PPh yang melibatkan DPR. Pemerintah harus menyusun naskah akademik, dan kemudian DPR membuat Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) serta mengundang masukan dari para pemangku kepentingan.

Setelah proses itu kelar, baru bisa masuk masa pembahasan di komisi terkait. Proses pembahasan ini tentu memakan waktu. Ribet lah pokoknya.

Kemudian, Presiden Jokowi juga menjanjikan sebuah terobosan besar untuk menarik investasi bernama omnibus law. Nantinya, aturan ini akan mengumpulkan puluhan regulasi terkait investasi menjadi satu. Jadi investor tidak perlu melihat puluhan regulasi, cukup mengacu pada satu saja.


Akan tetapi, lagi-lagi ini akan harus melalui prosedur legislasi di parlemen. Selain itu, ada potensi omnibus law akan membentur tembok tinggi karena belum diatur dalam UU No 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Jadi, sekarang bola ada di pemerintah. Kira-kira apakah berbagai 'pemanis' untuk menarik investasi itu bisa dipercepat atau tidak? Kalau masih lama, ya investor keburu memilih Vietnam.


Saat Indonesia kesulitan mendatangkan investasi, Indonesia selamanya akan terjebak dalam siklus boom-burst harga komoditas. Mau seperti ini terus?

TIM RISET CNBC INDONESIA

(aji/aji)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular