Mau Tiru Vietnam Jadi Tujuan Investasi, RI Pangkas Izin Ini

Efrem Siregar, CNBC Indonesia
16 October 2019 18:05
Impor barang modal bekas akan dipermudah untuk menarik investor.
Foto: Para pekerja membuat bendera China di sebuah pabrik menjelang peringatan berdirinya Republik Rakyat China yang ke-70, di Jiaxing, Zhejiang, Cina, (25/9/2019).( REUTER / Stringer )
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukan terobosan dengan melakukan penyederhanaan proses izin impor. Hal ini dilakukan sebagai langkah menarik masuk investor atau relokasi pabrik ke Indonesia sesuai arahan Presiden Jokowi. Apalagi Indonesia kalah dengan Vietnam, yang jadi tujuan relokasi pabrik.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita mengatakan akan merevisi Permendag berkaitan proses perizinan impor barang modal termasuk kondisi yang bukan baru atau bekas. Nantinya, izin impor tidak memakai rekomendasi kementerian terkait. Ini diperlukan bagi investor yang akan relokasi pabrik ke Indonesia membawa barang modal permesinan ke Indonesia, agar tak terhambat.

"Hari ini saya harap bisa selesai tanda tangan, tidak ada rekomendasi, langsung, asal dia (calon investor) membuktikan itu untuk investasi dan tidak diperjualbelikan," kata Enggar di sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) 2019, Tangerang, Rabu (16/10/2019).

Saat ini ada Permendag No 17 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas peraturan mendag No 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB).

Sedangkan kriteria yang diimpor sangat dibatasi dari sisi jenis dan usianya, yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 14/M-IND/PER/2/2016 tentang kriteria teknis impor barang modal dalam keadaan tidak baru.



Ia mengatakan, dalam menarik investasi, Presiden Jokowi telah menginstruksikan untuk merevisi aturan menghambat kepada Menseskab dan Kemenko Perekonomian atau menerbitkan omnibus law.

"Tetapi dalam perjalanan semua menteri diminta menginventarisir peraturan menghambat. Di tempat saya contohnya, kalau ada orang mau bikin relokasi pabrik, kemudian izin impor barang modal tidak baru (bekas) yang kami keluarkan memakan waktu lama dengan rekomendasi dari kementerian terkait, ya, siapa yang mau?"

"Sedangkan negara lain, mereka dengan mudahnya mau impor, betul investasi? Mereka langsung dikasih," ucap Enggar.

Ia mengatakan, jika revisi tidak dilakukan maka Indonesia akan semakin tertinggal dengan negara tetangga yang sudah maju melesat. Kemendag juga telah merilis website baru exim.kemendag.go.id sebagai bagian lain untuk mempermudah dalam kegiatan ekspor-impor.
(hoi/hoi) Next Article Salip RI, di Vietnam Tanah Gratis, Buruhnya Produktif

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular