Investor Asing Mau Masuk RI Jika UU Ketenagakerjaan Direvisi?

Efrem Limsan Siregar, CNBC Indonesia
16 October 2019 09:08
Karena itu, Ade berharap revisi UU 13/2003 dapat dilaksanakan pada kabinet jilid II Presiden Joko Widodo.
Foto: Massa Demo Buruh pada Rabu, 2 Oktober 2019 Membubarkan Diri Selsai Aksi (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Ade Sudrajat menilai Undang-Undang Nomor 13/2003 Ketenagakerjaan perlu direvisi agar investor asing mau berinvestasi di Indonesia.

Ade mengungkapkan bahwa calon investor menunda investasi ke Indonesia, sampai ada kepastian bahwa UU tersebut dibahas di DPR RI. Karena itu, Ade berharap revisi UU 13/2003 dapat dilaksanakan pada kabinet jilid II Presiden Joko Widodo.

"...Mereka [calon investor] menahan diri kemudian menunggu sampai pemilihan Pak Jokowi, setelah terpilih saya bilang [kepada mereka] apalagi yang ditunggu?" ucap Ade mengulang percakapannya dengan calon investor dalam dialog Closing Bell, CNBC Indonesia (Selasa, 15/10/2019).

Namun, calon investor masih ragu. Ade kemudian meyakinkan calon investor agar tidak khawatir berlebihan. Revisi UU 13/2003 memang menjadi usulan API saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo beberapa bulan lalu. Beberapa poin usulan di antaranya terkait besaran UMR dan pengubahan jam kerja dalam sepekan.

"Pak Jokowi confirm ngga dengan janjinya? Saya bilang, janji apa? Beliau mau merubah UU Nomor 13. Saya bilang ya Pak Jokowi confirm masih mau revisi itu, jadi you jangan worried to much, saya pengen tunggu masuk ke DPR baru kita jelas," ucapnya.

Saat ini investasi dan ekspor menjadi fokus utama Presiden Joko Widodo untuk dikejar. Ia sempat mengungkapkan kekcewaannya lantaran relokasi China tidak satupun beralih ke Indonesia, justru ke negara tetangga Vietnam, Malaysia dan Myanmar.
(hps/hps) Next Article Milenial Hingga Ibu-ibu Simak Petuah Investasi Lo Kheng Hong

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular