Berengsek! Pengusaha Akui Mafia Tanah Banyak Makan Korban
Efrem Siregar, CNBC Indonesia
14 October 2019 14:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Kadin Indonesia mengungkapkan banyak investor yang jadi korban mafia tanah. Belum lama ini sindikat mafia tanah diungkap oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Polri yang diklaim menghambat investasi Rp 50 triliun di Banten.
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan definisi mafia tanah atau pertahanan adalah mereka yang mengambil keuntungan dari tindakan-tindakan yang tidak positif atau melanggar hukum dalam hal transaksi pertanahan.
"Ya kalau pemerintah sudah menyatakan membongkar mafia tanah ya bagus. Memang kan ini membuat, salah satunya daya saing kita berkurang. Jadi itu adalah suatu yang harus kita lakukan sehingga tidak ada lagi mafia-mafia tanah," kata Rosan di Kemenperin, Senin (14/10).
Rosan mengatakan para investor jadi korban mafia tanah. Di sisi lain, mafia tanah membuat biaya ekonomi jadi lebih tinggi dan mengurangi daya saing.
"Ya kebanyakan para investor juga yang banyak korban mafia tanah, kemudian proyek-proyek infrastruktur, itu jalan tol, itu kan banyak korban mafia tanah juga," katanya.
BPN dan Polri mengungkap aksi mafia tanah sebagai sindikat pemalsu dokumen pertanahan. Untuk melancarkan aksi pemalsuan dokumen, kelompok penipu merekayasa proses transaksi pembelian tanah sehingga terjadi perpindahan hak dari penjual ke kelompok penipu yang disebut sebagai mafia tanah.
Di Jakarta, modus operandi diawali dengan berpura-pura melakukan jual-beli properti. Kelompok ini berperan, dengan berpura-pura menjadi agen properti, termasuk di dalamnya ada penjual dan pembeli, yang ternyata abal-abal.
Lokasi kantor Notaris didesain sedemikian rupa, ada papan nama, staf kenotarisan yang juga figur-figur dibuat dan diciptakan sedemikian rupa. Setelah adanya pertemuan dengan pihak pembeli dan penjual, pihak pembeli meminta sertifikat dari si penjual dengan dalih untuk dicek ke pihak BPN.
"Di sinilah terjadi perpindahan penjual ke pembeli. Kemudian pembeli abal-abal melakukan upaya pemalsuan dokumen, sertifikat, kemudian pemalsuan identitas lain; KTP, KK bahkan dibuat kartu surat cerai yang tentunya digunakan melakukan untuk transaksi lainnya di pihak berizin," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto.
(hoi/hoi) Next Article Sial! Mafia Tanah Bikin Rugi RI, Hambat Investasi Rp 50 T
Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani mengatakan definisi mafia tanah atau pertahanan adalah mereka yang mengambil keuntungan dari tindakan-tindakan yang tidak positif atau melanggar hukum dalam hal transaksi pertanahan.
"Ya kalau pemerintah sudah menyatakan membongkar mafia tanah ya bagus. Memang kan ini membuat, salah satunya daya saing kita berkurang. Jadi itu adalah suatu yang harus kita lakukan sehingga tidak ada lagi mafia-mafia tanah," kata Rosan di Kemenperin, Senin (14/10).
Rosan mengatakan para investor jadi korban mafia tanah. Di sisi lain, mafia tanah membuat biaya ekonomi jadi lebih tinggi dan mengurangi daya saing.
"Ya kebanyakan para investor juga yang banyak korban mafia tanah, kemudian proyek-proyek infrastruktur, itu jalan tol, itu kan banyak korban mafia tanah juga," katanya.
BPN dan Polri mengungkap aksi mafia tanah sebagai sindikat pemalsu dokumen pertanahan. Untuk melancarkan aksi pemalsuan dokumen, kelompok penipu merekayasa proses transaksi pembelian tanah sehingga terjadi perpindahan hak dari penjual ke kelompok penipu yang disebut sebagai mafia tanah.
Di Jakarta, modus operandi diawali dengan berpura-pura melakukan jual-beli properti. Kelompok ini berperan, dengan berpura-pura menjadi agen properti, termasuk di dalamnya ada penjual dan pembeli, yang ternyata abal-abal.
Lokasi kantor Notaris didesain sedemikian rupa, ada papan nama, staf kenotarisan yang juga figur-figur dibuat dan diciptakan sedemikian rupa. Setelah adanya pertemuan dengan pihak pembeli dan penjual, pihak pembeli meminta sertifikat dari si penjual dengan dalih untuk dicek ke pihak BPN.
"Di sinilah terjadi perpindahan penjual ke pembeli. Kemudian pembeli abal-abal melakukan upaya pemalsuan dokumen, sertifikat, kemudian pemalsuan identitas lain; KTP, KK bahkan dibuat kartu surat cerai yang tentunya digunakan melakukan untuk transaksi lainnya di pihak berizin," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto.
(hoi/hoi) Next Article Sial! Mafia Tanah Bikin Rugi RI, Hambat Investasi Rp 50 T
Most Popular