
Mafia Tanah Berkeliaran di Mana-Mana, Apa Dibiarkan Saja?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil menegaskan pihaknya tengah menyiapkan beberapa strategi untuk membasmi mafia tanah.
BPNĀ sebagai badan yang mengeluarkan sertifikat dan memberikan perlindungan kepada hak-hak masyarakat, kata Sofyan terus memperbaiki sistem internalnya dan mencegahnya.
Ada 3 jurus yang disiapkan ATR/BPN untuk mencegah terjadinya lagi sindikat mafia tanah di masyarakat.
Pertama, ATR/BPN saat ini sudah memiliki program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Pendaftaran tanah yang dimaskud dalam PTSL meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
"Jadi tanah di seluruh Indonesia secara bertahap akan didaftarkan. Kalau daftar ini sudah ada, akan kita masukan ke dalam elektronik. Nantinya, masyarakat bisa mengecek secara elektronik," jelas Sofyan di CNBC Indonesia TV dalam program Power Lunch, Rabu (17/2/2021).
Kedua, seluruh dokumen pertanahan akan diubah formatnya dalam dokumen digital. Sehingga dokumen itu akan terus ada. Sehingga tidak mudah untuk dipalsukan, karena data digitalnya sudah ada.
Ketiga, ATR/BPN akan memperkenalkan sertifikat tanah elektronik. Uji coba sertifikat tanah elektronik ini akan dilakukan uji coba mulai tahun ini, dimulai dari 7 kantor milik pemerintah, 5 kantor yang ada di Jakarta dan 2 kantor di Surabaya.
"Gedung BUMN misalnya. Kita akan uji coba itu sambil kita terus perbaiki internal dan kita lihat apa celah, kita tutup dan akan dimulai bertahap ke tanah masyarakat," jelasnya.
Jika nanti sertifikat tanah elektronik sudah berlaku secara umum, Sofyan menegaskan sertifikat yang lama masih tetap berlaku.
Hanya saja, apabila ada yang datang ingin menukarkan sertifikat konvensionalnya ke sertifikat elektronik, sertifikat konvensional bisa tetap dibawa namun akan ada stempel khusus yang menunjukkan bahwa sertifikat tersebut sudah ada dalam bentuk elektronik.
"Atau kita gunting pinggirannya, sehingga (menunjukkan) sertifikat itu sudah masuk dalam digital. Sertifikat elektronik itu cukup mudah, cepat, dan efisien," tuturnya.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri ATR: Kami Tak Boleh Kalah dengan Mafia Tanah!