
Siap-siap Dompet Tipis, Ini Deretan Tarif yang Bakal Naik

Selanjutnya, harga rokok juga akan naik hingga 35%. Presiden Joko Widodo setuju menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23%, dan akan mulai berlaku pada Januari 2019. Keputusan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati usai menggelar rapat secara tertutup di Istana Kepresidenan.
"Kenaikan average 23% untuk tarif cukai, dan 35% dari harga jualnya yang akan kami tuangkan dalam Permenkeu," kata Sri Mulyani.
Kepala Sub Direktotat Publikasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan, kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang disampaikan menkeu merupakan harga rata-rata.
Deni memastikan, kenaikan HJE rokok secara tidak langsung akan mengerek naik harga rokok yang dijual di pasaran saat cukai rokok berlaku. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan kisaran HJE.
BERSAMBUNG KE HALAMAN BERIKUTNYA >>>>>> Tarif Listrik 900 VA
