Sri Mulyani Siram Rp4,78 T ke BPJS Ketenagakerjaan, Buat Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucurkan dana sebesar Rp 4,78 triliun untuk BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). BPJAMSOSTEK menyatakan dana itu akan digunakan untuk operasional sehari-hari 325 kantor yang tersebar di seluruh tanah air.
Dana sebesar itu, menurut BPJAMSOSTEK, juga akan digunakan untuk berbagai aktivitas seperti sosialisasi ke berbagai lapisan unsur masyarakat. Apalagi, pekerja yang menjadi sasaran bukan hanya pekerja formal yang bekerja di kantor, namun sebagian besar ke bukan penerima upah (BPU) atau pekerja non-formal.
BPJAMSOSTEK pun menekankan dana itu bukan untuk pencairan dana untuk peserta. Dana tersebut berasal dari iuran pekerja. Sementara iuran pekerja itu pun tidak bakal digunakan untuk operasional.
Sebelumnya, alokasi dana BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.02/2022 tentang Dana Operasional Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2023 yang diteken Sri Mulyani pada 30 Desember 2022.
"Besaran nominal dana operasional yang diperoleh dari persentase tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak Rp4.781.944.000.000,00 (empat triliun tujuh ratus delapan puluh satu miliar sembilan ratus empat puluh empat juta rupiah)," tulis Pasal 2 ayat 2 PMK tersebut, dikutip pada Selasa (10/1).
[Gambas:Video CNBC]
Simak Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
(hoi/hoi)