Jelang Penetapan UMP, Buruh Berontak Lagi Soal PP Pengupahan
01 October 2019 18:30

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden KSPI Said Iqbal meminta besaran upah minimum provinsi (UMP) tidak lagi merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78/2015 tentang pengupahan. Ia meminta aturan tersebut direvisi.
"Soal kenaikan upah 2020 nanti, kita berharap dengan revisi PP 78/2015 maka pemerintah daerah tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum. Kita lebih memilih penetapan sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan" kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/10/2019).
Ia menjelaskan jika mengacu pada UU 13/2003, maka keputusan upah minimum ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar yang kemudian didiskusikan di dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten.
"Lalu Bupati atau Wali Kota merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan," kata Iqbal.
Dalam PP 78/2015 penetapan upah minimum setiap tahunnya diatur oleh pemerintah dengan menggunakan formula perhitungan yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Konkretnya, pemerintah menjumlahkan besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pada UMP 2019, misalnya inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen, maka kenaikan UMP jadi 8,03 persen.
Iqbal mengaku belum dapat menjelaskan besaran upah yang diusulkan meski pada 1 November 2019 mendatang menjadi batas terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kita belum survey ke pasar terhadap 60 item KHL. Kita menunggu dewan pengupahan nasional karena rencananya 2019 sudah ada perubahan KHL. Terkait pengupahan, kita tetap meminta sesuai UU 13/2003," kata Iqbal.
Puluhan ribu rencananya akan menggelar unjuk rasa di sejumlah kota secara serentak, besok, Rabu (2/9/2019). Unjuk rasa akan dipusatkan di gedung DPR RI. Salah satu tuntutan mereka, meminta pemerintah merevisi PP 78/2015.
Penolakan atas PP 78/2015 sebenarnya sudah menjadi keluhan buruh sejak beberapa tahun terakhir. Cara penetapan upah berbeda dibanding aturan sebelumnya yang melibatkan tripartit serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
ILO mendefinisikan penetapan upah minimum harus melalui proses negosiasi tripartit antara serikat buruh, organisasi pengusaha (Apindo di Indonesia) dan pemerintah. Hasil dari Dewan Pengupahan Tripartit ini lah yang dijadikan dasar secara kompromi serta setelah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke pasar.
"PP 78 tidak menggunakan itu, hanya gunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berakibat serikat buruh tidak punya hak berunding dalam penetapan upah minimum. Bagaimana kita bisa mengatakan upah layak kalau kita tidak punya hak berunding?" kata Iqbal, Rabu (26/12/2018).
(hoi/hoi)
"Soal kenaikan upah 2020 nanti, kita berharap dengan revisi PP 78/2015 maka pemerintah daerah tidak lagi menggunakan PP 78/2015 dalam menetapkan upah minimum. Kita lebih memilih penetapan sesuai dengan UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan" kata Said Iqbal kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/10/2019).
Ia menjelaskan jika mengacu pada UU 13/2003, maka keputusan upah minimum ditentukan berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar yang kemudian didiskusikan di dewan pengupahan daerah Kota/Kabupaten.
"Lalu Bupati atau Wali Kota merekomendasikan ke gubernur untuk ditetapkan," kata Iqbal.
Dalam PP 78/2015 penetapan upah minimum setiap tahunnya diatur oleh pemerintah dengan menggunakan formula perhitungan yang berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi.
Konkretnya, pemerintah menjumlahkan besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Pada UMP 2019, misalnya inflasi nasional ditetapkan sebesar 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,15 persen, maka kenaikan UMP jadi 8,03 persen.
Iqbal mengaku belum dapat menjelaskan besaran upah yang diusulkan meski pada 1 November 2019 mendatang menjadi batas terakhir penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Kita belum survey ke pasar terhadap 60 item KHL. Kita menunggu dewan pengupahan nasional karena rencananya 2019 sudah ada perubahan KHL. Terkait pengupahan, kita tetap meminta sesuai UU 13/2003," kata Iqbal.
Puluhan ribu rencananya akan menggelar unjuk rasa di sejumlah kota secara serentak, besok, Rabu (2/9/2019). Unjuk rasa akan dipusatkan di gedung DPR RI. Salah satu tuntutan mereka, meminta pemerintah merevisi PP 78/2015.
Penolakan atas PP 78/2015 sebenarnya sudah menjadi keluhan buruh sejak beberapa tahun terakhir. Cara penetapan upah berbeda dibanding aturan sebelumnya yang melibatkan tripartit serikat buruh, pengusaha, dan pemerintah.
ILO mendefinisikan penetapan upah minimum harus melalui proses negosiasi tripartit antara serikat buruh, organisasi pengusaha (Apindo di Indonesia) dan pemerintah. Hasil dari Dewan Pengupahan Tripartit ini lah yang dijadikan dasar secara kompromi serta setelah melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) ke pasar.
"PP 78 tidak menggunakan itu, hanya gunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang berakibat serikat buruh tidak punya hak berunding dalam penetapan upah minimum. Bagaimana kita bisa mengatakan upah layak kalau kita tidak punya hak berunding?" kata Iqbal, Rabu (26/12/2018).
Artikel Selanjutnya
Upah Jam-Jaman Berlaku, di DKI Buruh Dibayar Rp 17 Ribu/Jam
(hoi/hoi)