Kejar Sjamsul Nursalim ke Singapura, KPK Gandeng CPIB

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
01 October 2019 13:57
KPK juga berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura untuk membawa keduanya pulang ke Indonesia.
Foto: Infografis/Sjamsul Nursalim Tersangka BLBI/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan informasi, buronan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim telah menjadi warga negara permanen di Singapura.

Untuk itu, KPK juga berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau KPK Singapura untuk membawa keduanya pulang ke Indonesia.

"Saya dengar yang bersangkutan kan sudah jadi warga negara permanen di Singapura. Kita sudah koordinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura kan, itu kita sampaikan surat-suratnya sudah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari detikcom, Selasa (1/10/2019).


Alexander berharap CPIB dapat membantu KPK membawa Sjamsul dan Itjih ke Indonesia. Namun apabila pada akhirnya pupus, KPK ingin memeriksa 2 tersangka itu di Singapura karena memang selama ini keduanya tidak kooperatif dengan panggilan KPK.

"Kalau bisa didatangkan (ke KPK) itu lebih baik. Kalau tidak bisa misalnya, diperiksa di kantor CPIB itu juga akan membantu. Intinya yang kita butuhkan keterangan yang bersangkutan," ucap Alexander.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Sjamsul diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.


Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak dua kali, namun keduanya mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019.

Syafruddin sebenarnya sudah divonis bersalah, tetapi pada tingkat kasasi terlepas dari jeratan hukum.
(dob/dob) Next Article Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim & Istri Resmi Jadi Tersangka KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular