Sjamsul Nursalim Tersangka, Pengacara: KPK Tak Masuk Akal

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
10 June 2019 21:07
Maqdir menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masuk akal.
Foto: KPK (REUTERS/Crack Palinggi)
Jakarta, CNBC Indonesia- Pengacara pengusaha Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Sjamsul Nursalim, Maqdir Ismail, akhirnya angkat suara mengenai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Maqdir menyatakan penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak masuk akal. Alasannya, Sjamsul Nursalim sudah tidak berkaitan dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).


"Keputusan KPK yang menetapkan Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Sjamsul Nursalim (ISN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sangat janggal dan tidak masuk akal," kata Maqdir kepada wartawan, seperti dikutip detikcom Senin (10/6/2019).

Maqdir mengatakan Sjamsul telah membebaskan dia dari segala tindakan hukum terkait dengan kasus BLBI. Dia menyebut Sjamsul sendiri telah menyelesaikan kewajibannya sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) sejak 1998.

"Bahwa seluruh kewajiban Sjamsul telah terselesaikan, serta membebaskan dan melepaskan dirinya dan afiliasinya dari segala tindakan hukum yang mungkin ada sehubungan dengan BLBI dan hal terkait lainnya," katanya.

Maqdir menyebut penetapan status sebagai tersangka oleh KPK tidak mempertimbangkan pernyataan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang menyatakan Sjamsul telah memenuhi kewajibannya sebagai pemegang saham dan tidak terkait dengan kasus BLBI yang merugikan negara.

Menurutnya, penetapan tersangka itu hanya bersumber dari satu bukti, yakni SKL dari pimpinan BPPN.


"Penetapan tersangka tersebut bersumber dari Surat Keterangan Lunas (SKL) yang merupakan tindakan administratif dari pimpinan BPPN. Selain itu, kalau terjadi kerugian negara akibat penjualan aset Dipasena, dapat dipastikan hal itu terjadi bukan atas persetujuan Bapak dan Ibu Sjamsul Nursalim," katanya.

Sjamsul Nursalim dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga bersama-sama melakukan tindakan yang merugikan negara bersama Syafruddin Arsyad Temenggung. Sjamsul disebut telah merugikan keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun.

Saksikan Video KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim jadi Tersangka BLBI
[Gambas:Video CNBC]



(dob/roy) Next Article Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim & Istri Resmi Jadi Tersangka KPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular