
Resmi! KPK Setop Kasus Korupsi BLBI Sjamsul Nursalim & Istri

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghentikan pengusutan kasus tindak pidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya Itjih Samsul Nursalim (ISN).
Keputusan itu dituangkan dalam surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diumumkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN, bersama-sama dengan SAT [Syafruddin Arsyad Temenggung] selaku ketua BPPN [adan Penyehatan Perbankan Nasional] dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia selaku obligor BLBI kepada BPPN," ujar Alexander.
Dia mengatakan alasan penerbitan SP3 atas perkara yang telah menahun itu sesuai dengan Pasal 40 UU KPK.
"Penghentian penyidikan sebagai bagian adanya kepastian hukum sebagaimana Pasal 5 UU KPK," kata Alexander.
Berita selengkapnya >>> Klik di sini
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Kejar Aset BLBI Ratusan Triliun, Emang Bisa?