Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim & Istri Resmi Jadi Tersangka KPK

Redaksi, CNBC Indonesia
10 June 2019 16:51
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Sjamsul diduga merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI.
Foto: Gedung KPK (Ahmad Bil Wahid/detikcom)
Jakarta, CNBC Indonesia- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan mantan pemilik PT Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nursalim sebagai tersangka kasus Bantuan Likuditas Bank Indonesia.

Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan Sjamsul diduga merugikan negara senilai Rp 4,58 triliun dalam kasus BLBI. Selain itu, istri Sjamsul, yakni Itjhih Nursalim juga ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

"SJN (Sjamsul) dan ITN (Itjih) melanggar pasal ayat 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP," ujar Laode dalam konferesi pers, Senin (10/6/2019).

KPK sebelumnya menangani kasus skandal BLBI dengan tersangka mantan Ketua BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin pun sudah divonis penjara selama 13 tahun, yang kemudian meningkat menjadi 15 tahun di tingkat banding.

Majelis hakim menyatakan Syafruddin bersalah melanggar hukum terkait skandal BLBI dan menyebarkan kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun serta menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,5 triliun.
(dob/dob) Next Article Resmi Tersangka KPK, di Mana Sjamsul Nursalim dan Isteri?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular