
Kronologi Kasus BLBI Sjamsul Nursalim yang Jadi Tersangka KPK
Yuni Astutik, CNBC Indonesia
10 June 2019 18:22

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Sjamsul Nursalim (SJN) dan Itjih Nursalim (ITN) sebagai tersangka dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK sendiri telah melakukan penyidikan sejak Agustus 2018.
Atas penyidikan itulah, ditemukan bukti yang cukup. Keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Adapun konstruksi perkara awalnya diduga pada 21 September 1998 telah terjadi penandatanganan antara BPPN dan Sjamsul atas penyelesaian pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA).
Disebutkan dalam MSAA jika BPPN mengambil alih pengelolaan BDNI dan Sjamsul sebagai pemegang saham pengendali sepenuhnya bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban baik secara tunai atau berupa penyerahan aset.
Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali (PSP) BDNI adalah sebesar lebih dari Rp 47 triliun. Kemudian kewajiban tersebut dikurangi dengan aset sejumlah Rp18 triliun termasuk di antaranya pinjaman kepada petani atau petambak sebesar Rp 4,8 triliun.
"Aset senilai Rp 4,8 triliun ini dipresentasikan SJN seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Atas hasil FDD dan LDD tersebut, BPPN kemudian mengirimkan surat yang intinya mengatakan SIN telah melakukan misrepresentasi dan meminta SJN menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN tersebut, namun SJN menolak.
Selanjutnya pada Oktober 2003, agar rencana penghapusan piutang petambak Dipasena bisa berjalan, maka dilakukan rapat antara BPPN dan pihak SJN yang diwakilkan isterinya, ITN serta pihak lain. Pada rapat tersebut, ITN menyampaikan SJN tidak melakukan misrepresentasi.
Kemudian pada Februari 2004, dilakukan rapat kabinet terbatas yang intinya BPPN melaporkan dan meminta pada Presiden RI agar terhadap sisa utang petani tambak dilakukan write off atau dihapusbukukan namun tidak melaporkan kondisi misrepresentasi dari SJN. Ratas tersebut tidak memberikan keputusan atau tidak ada persetujuan terhadap usulan write off dari BPPN.
Setelah melalui beberapa proses, meskipun ratas tidak memberikan persetujuan namun pada 12 April 2004, Syafruddin Arsyad Temenggung dan ITN menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya berisikan pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur pada MSAA.
Pada 26 April 2004, Syafruddin Arsyad Temenggung menandatangani surat perihal pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada SIN. Hal ini mengakibatkan hak tagih atas utang petambah Dipesena menjadi hilang atau hapus.
Selanjutnya pada 30 April 2004, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset kepada kementerian Keuangan yang berisikan hak tagih hutang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).
Pada 24 Mei 2007, PT PPA melakukan penjualan hak tagih hutang petambak plasma senilai Rp 220 miliar padahal nilai kewajiban SIN yang seharusnya diterima negara adalah Rp 4,8 triliun.
"Sehingga atas kejadian ini, diduga kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun," ujarnya.
Sebagai pemenuhan hak tersangka pada 17 Mei 2019, KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SIN dan ITN pada tersangka ke tiga lokasi di Singapura dan Indonesia yaitu The Oxley-Singapura, Cluny Road-Singapura, Head Office of Gii Tire Pte Ltd-Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dikarenakan tersangka SIN diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 Triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan upaya aset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Saksikan Video Resmi! KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim jadi Tersangka BLBI
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim & Istri Resmi Jadi Tersangka KPK
Atas penyidikan itulah, ditemukan bukti yang cukup. Keduanya melanggar pasal 2 ayat 1 tentang tindak pidana korupsi. Adapun konstruksi perkara awalnya diduga pada 21 September 1998 telah terjadi penandatanganan antara BPPN dan Sjamsul atas penyelesaian pengambilalihan pengelolaan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) melalui Master Settlement Acquisition Agreement (MSAA).
Jumlah kewajiban Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali (PSP) BDNI adalah sebesar lebih dari Rp 47 triliun. Kemudian kewajiban tersebut dikurangi dengan aset sejumlah Rp18 triliun termasuk di antaranya pinjaman kepada petani atau petambak sebesar Rp 4,8 triliun.
"Aset senilai Rp 4,8 triliun ini dipresentasikan SJN seolah-olah sebagai piutang lancar dan tidak bermasalah," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif di Jakarta, Senin (10/6/2019).
Namun, setelah dilakukan Financial Due Dilligence (FDD) dan Legal Due Dilligence (LDD) disimpulkan bahwa aset tersebut tergolong macet sehingga dipandang terjadi misrepresentasi.
Atas hasil FDD dan LDD tersebut, BPPN kemudian mengirimkan surat yang intinya mengatakan SIN telah melakukan misrepresentasi dan meminta SJN menambah aset untuk mengganti kerugian yang diderita BPPN tersebut, namun SJN menolak.
Selanjutnya pada Oktober 2003, agar rencana penghapusan piutang petambak Dipasena bisa berjalan, maka dilakukan rapat antara BPPN dan pihak SJN yang diwakilkan isterinya, ITN serta pihak lain. Pada rapat tersebut, ITN menyampaikan SJN tidak melakukan misrepresentasi.
Kemudian pada Februari 2004, dilakukan rapat kabinet terbatas yang intinya BPPN melaporkan dan meminta pada Presiden RI agar terhadap sisa utang petani tambak dilakukan write off atau dihapusbukukan namun tidak melaporkan kondisi misrepresentasi dari SJN. Ratas tersebut tidak memberikan keputusan atau tidak ada persetujuan terhadap usulan write off dari BPPN.
Setelah melalui beberapa proses, meskipun ratas tidak memberikan persetujuan namun pada 12 April 2004, Syafruddin Arsyad Temenggung dan ITN menandatangani akta perjanjian penyelesaian akhir yang pada pokoknya berisikan pemegang saham telah menyelesaikan seluruh kewajiban sesuai dengan yang diatur pada MSAA.
Pada 26 April 2004, Syafruddin Arsyad Temenggung menandatangani surat perihal pemenuhan kewajiban pemegang saham kepada SIN. Hal ini mengakibatkan hak tagih atas utang petambah Dipesena menjadi hilang atau hapus.
Selanjutnya pada 30 April 2004, BPPN menyerahkan pertanggungjawaban aset kepada kementerian Keuangan yang berisikan hak tagih hutang petambak PT DCD dan PT WM yang kemudian oleh Dirjen Anggaran Kemenkeu diserahkan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA).
Pada 24 Mei 2007, PT PPA melakukan penjualan hak tagih hutang petambak plasma senilai Rp 220 miliar padahal nilai kewajiban SIN yang seharusnya diterima negara adalah Rp 4,8 triliun.
"Sehingga atas kejadian ini, diduga kerugian keuangan negara adalah Rp 4,58 triliun," ujarnya.
Sebagai pemenuhan hak tersangka pada 17 Mei 2019, KPK telah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka SIN dan ITN pada tersangka ke tiga lokasi di Singapura dan Indonesia yaitu The Oxley-Singapura, Cluny Road-Singapura, Head Office of Gii Tire Pte Ltd-Singapura dan Rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dikarenakan tersangka SIN diduga sebagai pihak yang diperkaya Rp 4,58 Triliun dalam kasus korupsi ini, maka KPK akan memaksimalkan upaya aset recovery agar uang yang dikorupsi dapat kembali kepada masyarakat melalui mekanisme keuangan negara.
Saksikan Video Resmi! KPK Tetapkan Sjamsul Nursalim jadi Tersangka BLBI
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Kasus BLBI, Sjamsul Nursalim & Istri Resmi Jadi Tersangka KPK
Most Popular