
Resmi Tersangka KPK, di Mana Sjamsul Nursalim dan Isteri?
Donald B, CNBC Indonesia
10 June 2019 17:15

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sjamsul Nursalim beserta istrinya Itjih Nursalim dalam kasus dugaan korupsi BLBI.
Kasus Sjamsul dan istrinya merupakan pengembangan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah divonis bersalah.
Meski demikian, ternyata Sjamsul dan Itjih selalu mangkir dalam 3 kali panggilan KPK, yakni 8-9 Oktober 2019, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.
"KPK memandang telah berupaya memanggil dan memberikan kesempatan yang cukup pada Sjamsul Nursalim dan isteri untuk memberikan dari perspektif yang bersangkutan di KPK. Namun hal tersebut tidak dimanfaatkan oleh yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, Senin (10/6/2019).
Menurut Laode, KPK juga pernah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka Sjamsul dan Itjih ke empat alamat. Tiga alamat di Singapura dan 1 alamat di Indonesia.
Ketiga alamat di Singapura adalah The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire, Pte. Ltd. Sementara itu alamat di Indonesia adalah rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasa 44 UU no 30/2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPNN dengan tersangka a. SJN (Sjamsul Nursalim) pemegang saham pengendali BDNI, dan b. ITN (Itjih Nursalim)," jelas Laode.
Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Kejar Sjamsul Nursalim ke Singapura, KPK Gandeng CPIB
Kasus Sjamsul dan istrinya merupakan pengembangan dari kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung yang telah divonis bersalah.
Meski demikian, ternyata Sjamsul dan Itjih selalu mangkir dalam 3 kali panggilan KPK, yakni 8-9 Oktober 2019, 22 Oktober 2018, dan 28 Desember 2018.
Menurut Laode, KPK juga pernah mengirimkan informasi pemberitahuan dimulainya penyidikan dengan tersangka Sjamsul dan Itjih ke empat alamat. Tiga alamat di Singapura dan 1 alamat di Indonesia.
Ketiga alamat di Singapura adalah The Oxley, Cluny Road, dan Head Office of Giti Tire, Pte. Ltd. Sementara itu alamat di Indonesia adalah rumah di Simprug, Grogol Selatan, Kebayoran Lama.
"Setelah melakukan proses penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur di Pasa 44 UU no 30/2002 tentang KPK, maka KPK membuka penyidikan baru dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku Kepala BPPN dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham BDNI selaku obligor BLBI kepada BPNN dengan tersangka a. SJN (Sjamsul Nursalim) pemegang saham pengendali BDNI, dan b. ITN (Itjih Nursalim)," jelas Laode.
Keduanya diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 4,58 triliun.
[Gambas:Video CNBC]
(dob/dob) Next Article Kejar Sjamsul Nursalim ke Singapura, KPK Gandeng CPIB
Most Popular